- PT Perusahaan Gas Negara membatasi penyaluran gas di Jawa bagian barat sejak September 2026.
- Pembatasan pasokan gas menyebabkan industri keramik memangkas produksi hingga separuhnya dan mengancam 55.000 buruh PHK.
- Kemenperin mencatat kesenjangan pasokan gas mencapai 1.100 MMSCFD dari total kebutuhan industri sebesar 2.700 MMSCFD.
Suara.com - Industri belum bisa bernapas lega, meski kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) diperpanjang. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan pasokan gas bagi industri nasional.
Persoalan tersebut kembali menjadi sorotan setelah pasokan gas untuk industri di Jawa bagian barat dibatasi sejak pertengahan September 2026. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) membatasi penyaluran gas menjadi sekitar 78 persen dari volume kontrak sejak 14 September 2026. Dampaknya mulai dirasakan industri pengguna gas, termasuk sektor keramik. Industri keramik dilaporkan memangkas produksi hingga 50 persen akibat keterbatasan pasokan.
Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai kebijakan gas murah tidak akan efektif apabila pasokan fisik tidak sampai ke pabrik.
"Gas bagi industri adalah seperti oksigen bagi tubuh manusia," ujarnya seperti dikutip, Senin (19/10/2026).
Ia memperingatkan persoalan pasokan gas tersebut berisiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 55.000 buruh. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam memastikan perpanjangan HGBT tidak hanya memberikan kepastian harga, tetapi juga menjamin ketersediaan gas sesuai kebutuhan industri.
Pasokan Gas Tak Sebanding Kebutuhan
Persoalan pasokan sebenarnya telah terlihat dari kesenjangan antara kebutuhan industri dan gas yang tersedia melalui skema HGBT.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan kebutuhan gas industri mencapai 2.700 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD). Namun, pasokan yang terpenuhi melalui skema HGBT hanya sekitar 1.600 MMSCFD. Artinya, terdapat kesenjangan pasokan sekitar 1.100 MMSCFD dari kebutuhan gas industri yang diperkirakan tersebut.
Selain itu, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mencatat pada Juni 2026 hanya 27,5 persen volume alokasi yang dibayar dengan harga HGBT sebesar 7 dolar AS per MMBTU. Sementara itu, kebutuhan yang tidak terpenuhi harus dipasok menggunakan gas hasil regasifikasi LNG dengan harga sekitar 20 dolar AS per MMBTU. Kondisi tersebut membuat industri berpotensi menanggung biaya energi lebih tinggi ketika pasokan gas dengan harga khusus tidak mencukupi kebutuhan produksi.
Tingkat serapan HGBT juga menunjukkan tren penurunan. Pada 2023, serapan mencapai 80,10 persen dari alokasi kuota. Angkanya kemudian turun menjadi 54 persen pada Januari 2025 dan rata-rata 46,36 persen hingga April 2026, dengan titik terendah 37,5 persen.
Penurunan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan HGBT bukan hanya berkaitan dengan penetapan harga, tetapi juga realisasi penyaluran dan pemanfaatan gas untuk industri.
Untuk diketahui, Kebijakan HGBT mulai dijalankan pada 2020 atas prakarsa Menteri Perindustrian saat itu, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan disetujui Presiden Joko Widodo. Pada awal Januari 2020, Agus membawa sejumlah opsi penurunan harga gas ke rapat terbatas bersama Presiden. Dalam rapat tersebut, Jokowi menegaskan pilihan pemerintah dalam menentukan arah kebijakan gas industri.
Rapat terbatas pada Maret 2020 kemudian memutuskan harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU berlaku mulai 1 April 2020. Agus mengatakan Presiden juga menerima usulan Kemenperin untuk menambah perusahaan penerima fasilitas tersebut.
"Pada prinsipnya, presiden juga menyetujui untuk memasukkan usulan tambahan dari industri tersebut," ujar Agus kala itu.
Pelaksanaan HGBT selanjutnya diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89.K Tahun 2020. Pada Desember 2020, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020.
Pada era Presiden Prabowo Subianto, program HGBT dilanjutkan dengan harga 6,5 dolar AS per MMBTU untuk kebutuhan bahan baku dan 7 dolar AS per MMBTU untuk energi. Kemenperin mencatat dampak positif HGBT terhadap sektor industri pada periode 2020–2023 mencapai Rp147,11 triliun. Agus Gumiwang juga menyebut program ini memberikan efek berganda terhadap investasi, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.
Namun, manfaat kebijakan tersebut perlu ditopang kepastian pasokan agar industri dapat memanfaatkan harga gas khusus secara optimal.