RUPS Pengelola RSIA Family Digugat Pemegang Saham Minoritas, Ada Apa?

Rabu, 21 Oktober 2026 | 08:06 WIB
Ilustrasi saham (Pexels)
BACA 10 DETIK
  • Pemegang saham minoritas mempersoalkan legalitas RUPS PMBS dan FBS pada 20 Oktober 2026.
  • Tiga putusan PK MA membatalkan sejumlah keputusan RUPS dan peralihan saham.
  • Sengketa mencakup dugaan risiko dilusi saham, transparansi keuangan, dan hak pemegang saham minoritas.

Suara.com - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera (PMBS), pengelola RSIA Family, dan PT Family Bahagia Sejahtera (FBS) menuai keberatan dari pemegang saham minoritas. Rapat yang digelar di kawasan Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara, Selasa (20/10/2026), dipersoalkan karena dinilai bertentangan dengan tiga putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum pemegang saham minoritas, R. Primaditya Wirasandi, menyatakan RUPS tersebut tidak sah karena digelar oleh pihak yang dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum untuk bertindak atas nama kedua perusahaan.

"RUPS PT PMBS dan PT FBS yang diselenggarakan pada 20 Oktober 2026 ini tidak sah, karena diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas," ujar Primaditya dalam keterangannya.

Menurut dia, MA telah menerbitkan tiga putusan PK sepanjang 2026 yang membatalkan sejumlah keputusan RUPS dan peralihan saham kedua perusahaan. Putusan tersebut masing-masing bernomor 471 PK tertanggal 29 Juni 2026, 872 PK/Pdt/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, serta 670 PK/Pdt/2026 tertanggal 7 September 2026.

Dua putusan terakhir, menurut Primaditya, membatalkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT PMBS Nomor 125 tanggal 31 Mei 2020 beserta perubahan susunan pemegang saham dan data perseroan yang didasarkan pada akta tersebut.

Sementara itu, Putusan PK Nomor 471 PK menyatakan peralihan saham PT FBS milik Ardion Herman kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020 tidak sah. Putusan itu juga menyatakan Akta RUPS Luar Biasa PT FBS Nomor 128 tanggal 31 Mei 2020 tidak sah dan tidak mengikat.

Sebelum RUPS digelar, pihak pemegang saham minoritas mengaku telah mengirimkan surat keberatan dan meminta pembatalan rapat. Namun, surat tersebut disebut tidak mendapat tanggapan.

Sengketa kedua perusahaan bermula pada 2020, ketika saham milik Jonny Herman dan Ardion Herman dialihkan kepada PT Dua Bersaudara Bahagia. Transaksi tersebut membuat perusahaan itu menguasai sekitar 44% saham PT PMBS.

Pemegang saham minoritas mempersoalkan transaksi tersebut karena menilai saham dialihkan tanpa terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham lainnya sesuai hak membeli terlebih dahulu (pre-emptive rights).

Perselisihan kemudian berkembang ke rencana pengambilalihan saham oleh PT Pelita Reliance International Hospital, perusahaan pemilik jaringan Eka Hospital.

Pemegang saham minoritas juga menyoroti rencana peningkatan modal PT PMBS yang dinilai berpotensi menggerus porsi kepemilikan mereka melalui dilusi saham.

Dalam RUPS Luar Biasa pada 15 September 2022, perseroan membahas peningkatan modal dasar dari Rp 30 miliar menjadi Rp 8 triliun. Modal ditempatkan dan disetor juga direncanakan naik dari Rp 26,5 miliar menjadi Rp 2 triliun.

Primaditya mengatakan kliennya mempertanyakan urgensi peningkatan modal tersebut karena dinilai tidak disertai penjelasan memadai mengenai kebutuhan pendanaan perusahaan.

"Sepengetahuan klien kami, tidak ada program usaha ataupun kebutuhan pendanaan mendesak yang mengharuskan perseroan meningkatkan modal dasar hingga Rp 8 triliun," ujarnya.

Menurut dia, rencana tersebut berpotensi membuat pemegang saham minoritas, yang sebagian merupakan dokter, kehilangan porsi kepemilikan apabila tidak mampu mengikuti penambahan modal.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com