Sah! Tiket Pesawat Nataru 2026 Bebas PPN 100 Persen, Cek Syarat dan Tanggalnya!

Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:38 WIB
Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Foto tangkapan layar.
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah menanggung 100 persen PPN tiket pesawat ekonomi domestik selama Nataru.
  • Tiket dibeli 20 Oktober 2026–10 Januari 2027, untuk penerbangan 22 Desember–10 Januari.
  • PPN tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung; bagasi ekstra dan pilihan kursi tidak termasuk.

Suara.com - Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Namun, masyarakat perlu memperhatikan periode pembelian dan tanggal penerbangan agar bisa menikmati fasilitas tersebut.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027. Aturan tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 12 Oktober 2026.

Dalam Pasal 2 ayat 3 beleid tersebut, pemerintah menanggung 100 persen PPN terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi untuk tahun anggaran 2027.

Insentif ini berlaku bagi tiket yang dibeli mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode penerbangan pada 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.

Harga tiket pesawat Nataru meroket meski pemeirntah bilang ada diskon hingga 14 persen. [Suara.com/Rochmat]

Artinya, ada dua ketentuan tanggal yang harus diperhatikan penumpang, yakni waktu pembelian tiket dan tanggal keberangkatan. Tiket yang dibeli dalam periode insentif tidak otomatis memperoleh fasilitas apabila jadwal penerbangannya berada di luar periode yang ditetapkan.

Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian nasional selama libur akhir tahun.

"Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2027," demikian pertimbangan dalam aturan tersebut.

Insentif PPN DTP mencakup pajak atas tarif dasar tiket atau base fare dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk seluruh komponen biaya yang dibebankan kepada penumpang.

Dalam lampiran PMK 77/2026, pemerintah memberikan contoh tiket pesawat dengan tarif dasar Rp790.000 dan fuel surcharge Rp121.600. PPN atas kedua komponen tersebut mencapai Rp100.276 dan seluruhnya ditanggung pemerintah apabila memenuhi ketentuan pembelian serta periode penerbangan.

Dengan demikian, penumpang tidak perlu menanggung PPN atas dua komponen tersebut selama memenuhi persyaratan insentif.

Meski demikian, biaya tambahan seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi tetap berada di luar fasilitas PPN DTP. Dalam contoh perhitungan pada lampiran aturan, PPN atas layanan tambahan tersebut tetap dipungut kepada penumpang.

Fasilitas ini juga hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Penerbangan di luar kelas tersebut tidak memperoleh insentif berdasarkan PMK ini.

PMK 77/2026 turut mengatur kewajiban administrasi bagi badan usaha angkutan udara yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP).

Maskapai wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak serta melaporkan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, maskapai harus menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Daftar tersebut mencakup identitas maskapai, referensi pemesanan tiket, bandara keberangkatan dan kedatangan, tanggal pembelian, tanggal penerbangan, dasar pengenaan pajak, serta nilai PPN yang ditanggung pemerintah.

Penyampaian rincian transaksi itu paling lambat 31 Maret 2027. Apabila maskapai tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai tenggat yang ditentukan, fasilitas PPN DTP tidak diberikan atas penyerahan jasa terkait dan PPN dikenakan sesuai ketentuan perpajakan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap biaya perjalanan udara masyarakat selama libur akhir tahun dapat berkurang. Namun, besarnya penghematan yang diterima penumpang bergantung pada komponen tiket yang dikenai PPN serta pemenuhan seluruh persyaratan insentif.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com