- Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan rasio pajak Indonesia mencapai 12 persen terhadap PDB dalam acara Investor Daily Summit pada 11 Oktober 2026.
- Pemerintah sengaja tidak memungut 2 persen dari PDB tersebut untuk dialokasikan sebagai insentif perpajakan yang beredar di masyarakat.
- Insentif pajak APBN disalurkan melalui pembebasan PPN rumah, pembebasan PPh karyawan, serta pembebasan dan keringanan tarif PPh bagi pelaku UMKM.
Suara.com - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengklaim kalau rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia sebenarnya ada di angka 12 persen, bukan 10 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Menkeu Suahasil menyebut kalau Pemerintah memang sengaja tidak mengumpulkan pajak sekitar 2,2 persen dari PDB setiap tahunnya. Sebab pungutan ini didesain sebagai insentif pajak yang nantinya kembali dinikmati masyarakat.
"Jadi kalau tax ratio kita dibilang rendah 10 persen, sesungguhnya yang bisa dikumpulkan itu 12 persen. Tapi dengan sengaja 2%-nya tidak dikumpulkan. Supaya apa? Supaya 2 persen ini terus beredar di tengah masyarakat dan itu merupakan bagian dari insentif perpajakan," katanya dalam acara Investor Daily Summit 2026, dikutip Minggu (11/10/2026).
Bendahara Negara menyebut kalau insentif pajak ini digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembebasan, pengurangan, maupun tarif pajak khusus untuk mendorong daya beli, usaha, maupun fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh).
Pertama, insentif pajak itu diberikan lewat pembebasan PPN bagi masyarakat yang membeli rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar.
Kedua, pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan mendapat fasilitas pembebasan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, di mana pembayarannya cukup diselesaikan di akhir tahun untuk menjaga arus kas (cash flow) perusahaan.
Ketiga, pelaku UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari PPh. Sementara bagi UMKM dengan omset Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, diberikan tarif PPh final khusus sebesar 0,5% dari omset.
Lebih lanjut Suahasil menyebut kalau insentif pajak ini diberikan agar masyarakat tetap bisa melakukan usaha, namun sekaligus patuh soal kewajiban pajak.
"Fasilitas-fasilitas ini kita maksudkan supaya masyarakat bisa berusaha, namun tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakannya, kepatuhan perpajakannya," jelas Suahasil.