Kisah Warisan Saham Haji Musa di Argo Manunggal Group yang Berujung Sengketa

Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:03 WIB
Ahli Waris Haji Musa, Rizal Musa yang menagih hak sahamnya di PT Seko Fajar Plantation, anak usaha Argo Manunggal Group. [Suara,com/Achmad Fauzi].
BACA 10 DETIK
  • Rizal Musa melalui kuasa hukumnya mempersoalkan kejelasan hak atas saham almarhum ayahnya, Haji Musa, di PT Seko Fajar Plantation.
  • Ahli waris mempertanyakan transaksi penjualan saham tahun 2003 yang bernilai Rp250 juta karena tidak sesuai data administrasi sebesar Rp16,3 miliar.
  • Sengketa hukum terkait hak kepemilikan saham tersebut kini sedang menjalani proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2026.

Meski demikian, persoalan mengenai prosedur pengalihan saham, nilai transaksi, dan hak ahli waris masih menjadi bagian dari sengketa yang perlu ditelusuri melalui dokumen serta keterangan para pihak.

Saat ini, sengketa terkait saham PT Seko Fajar Plantation telah memasuki proses mediasi. Berdasarkan keterangan pihak penggugat, pertemuan sebelumnya belum membahas substansi perkara secara mendalam.

Pihak Rizal menyatakan ingin menunjukkan keseriusan dalam mengikuti proses mediasi dengan menghadirkan prinsipal atau pihak yang berkepentingan langsung dalam perkara tersebut.

Sementara itu, pihak tergugat melalui kuasanya disebut telah menyampaikan bahwa prinsipal mereka belum dapat hadir dalam pertemuan yang dijadwalkan sebelumnya. Proses mediasi direncanakan berlanjut pada pekan berikutnya.

"Kita mau tahu sebenarnya bagaimana sih posisinya para ahli waris ini di dalam perusahaan. Sebenarnya gimana sih informasi soal saham-saham yang seharusnya mereka dapatkan. Karena kan mereka nggak pernah tahu. Harganya berapa, lembarannya berapa," pungkas Kathy.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com