/
Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:04 WIB
indra kenz

Tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz dijengkuk oleh konten kreator, Paris Fernandes baru-baru ini. 

Momen saat bertemu dengan Indra Kenz, dibagikan oleh Paris di akun media sosial, Snack Video. Dalam video yang dibagikan itu, Indra Kenz tampak mengenakkan baju tahanan dan menggunakan kacamata. 

"Bang sehat abang bang?" tanya Paris kepada Indra Kenz. 

Indra Kenz mengaku bahwa dirinya saat ini kondisinya sehat. Ia pun berterima kasih kepada Paris yang masih ingat kepada dirinya. 

"Ya biarlah doain aku biar bisa menjalani semua proses dengan baik," kata Indra Kenz. 

Ditegaskan oleh Indra Kenz, ia mengaku sangat menyesal dengan kasus hukum yang kini dihadapinya. 

"Ya aku menyesal lah sama kejadian ini karena kan awalnya aku bikin konten sombong-sombong, itu kan cuma konten," jelas Indra. 

Video yang dibagikan ulang sejumlah akun gosip di Instagram ini pun banyak dikomentari oleh sejumlah netizen. 

"Spill pakaiannya dong, dari atas ke bawah, pasti mahal banget itu harganya," tulis salah satu netizen. 

Baca Juga: Dijenguk Paris Pernandes 'Salam dari Binjai', Penampilan Terbaru Indra Kenz Disorot

"Lah setau saya kalo jenguk tahanan gak boleh bawa handphone, peraturan di lapas kok bisa sih????" tambah akun lainnya. 

"Tambah ganteng dan cocok pakai baju itu...mantul lanjutkan...semoga betah dengan bajunya," sindir netizen lainnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara dugaan penipuan investasi opsi biner (Binary Option) melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz, selanjutnya jaksa penuntut umum menyiapkan surat dakwaan. 

"Tim JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan TIm JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka IK ke Pengadilan Negeri Tangerang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana seperti dikutip Antara. 

Dalam perkara ini, Indra Kenz dikenai Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam kasus tersebut, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Indra Kenz, tersangka lainnya bernama Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Load More