Tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz dijengkuk oleh konten kreator, Paris Fernandes baru-baru ini.
Momen saat bertemu dengan Indra Kenz, dibagikan oleh Paris di akun media sosial, Snack Video. Dalam video yang dibagikan itu, Indra Kenz tampak mengenakkan baju tahanan dan menggunakan kacamata.
"Bang sehat abang bang?" tanya Paris kepada Indra Kenz.
Indra Kenz mengaku bahwa dirinya saat ini kondisinya sehat. Ia pun berterima kasih kepada Paris yang masih ingat kepada dirinya.
"Ya biarlah doain aku biar bisa menjalani semua proses dengan baik," kata Indra Kenz.
Ditegaskan oleh Indra Kenz, ia mengaku sangat menyesal dengan kasus hukum yang kini dihadapinya.
"Ya aku menyesal lah sama kejadian ini karena kan awalnya aku bikin konten sombong-sombong, itu kan cuma konten," jelas Indra.
Video yang dibagikan ulang sejumlah akun gosip di Instagram ini pun banyak dikomentari oleh sejumlah netizen.
"Spill pakaiannya dong, dari atas ke bawah, pasti mahal banget itu harganya," tulis salah satu netizen.
Baca Juga: Dijenguk Paris Pernandes 'Salam dari Binjai', Penampilan Terbaru Indra Kenz Disorot
"Lah setau saya kalo jenguk tahanan gak boleh bawa handphone, peraturan di lapas kok bisa sih????" tambah akun lainnya.
"Tambah ganteng dan cocok pakai baju itu...mantul lanjutkan...semoga betah dengan bajunya," sindir netizen lainnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara dugaan penipuan investasi opsi biner (Binary Option) melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz, selanjutnya jaksa penuntut umum menyiapkan surat dakwaan.
"Tim JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan TIm JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka IK ke Pengadilan Negeri Tangerang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana seperti dikutip Antara.
Dalam perkara ini, Indra Kenz dikenai Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus tersebut, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Indra Kenz, tersangka lainnya bernama Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Berita Terkait
-
Dijenguk Paris Pernandes 'Salam dari Binjai', Penampilan Terbaru Indra Kenz Disorot
-
VIDEO Terbaru Indra Kenz Pakai Baju Tahanan, Muka Glowing dan Pipi Chubby
-
Pasang Muka Melas, Indra Kenz Ngaku Nyesel Buat Konten Kesombongan, Warganet: Jadikan Pelajaran
-
Demo di PN Tangerang, Korban: Indra Kenz Penipu Luar Biasa
-
4 Bulan Ditahan, Penampilan Terbaru Indra Kenz Disorot: Ganteng Gegara Duit!
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
3 Sepatu Running BRODO untuk Lari 5-10K, Cek Harga dan Perbedaannya
-
Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru
-
Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta
-
Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa
-
Tayang 10 Agustus, Drakor A Trap Called Desire Rilis Jajaran Pemain Utama
-
Lengkap! Daftar 8 Tim dan Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
-
Daily Look Makin Kece, Intip 4 Ide OOTD Casual Grunge-Pop ala Karina aespa
-
BRI x REI Expo Bali 2026, Saatnya untuk Mewujudkan Hunian dan Kendaraan Impian Keluarga
-
Marak Pencurian Besi Lagi di Jakarta, Pramono Ancam Cabut KJP hingga Tak Cairkan Bansos Pelaku
-
Hipnosis atau Manipulasi? Simak Faktanya di Buku Hypnotherapy Mastery