Tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz dijengkuk oleh konten kreator, Paris Fernandes baru-baru ini.
Momen saat bertemu dengan Indra Kenz, dibagikan oleh Paris di akun media sosial, Snack Video. Dalam video yang dibagikan itu, Indra Kenz tampak mengenakkan baju tahanan dan menggunakan kacamata.
"Bang sehat abang bang?" tanya Paris kepada Indra Kenz.
Indra Kenz mengaku bahwa dirinya saat ini kondisinya sehat. Ia pun berterima kasih kepada Paris yang masih ingat kepada dirinya.
"Ya biarlah doain aku biar bisa menjalani semua proses dengan baik," kata Indra Kenz.
Ditegaskan oleh Indra Kenz, ia mengaku sangat menyesal dengan kasus hukum yang kini dihadapinya.
"Ya aku menyesal lah sama kejadian ini karena kan awalnya aku bikin konten sombong-sombong, itu kan cuma konten," jelas Indra.
Video yang dibagikan ulang sejumlah akun gosip di Instagram ini pun banyak dikomentari oleh sejumlah netizen.
"Spill pakaiannya dong, dari atas ke bawah, pasti mahal banget itu harganya," tulis salah satu netizen.
Baca Juga: Dijenguk Paris Pernandes 'Salam dari Binjai', Penampilan Terbaru Indra Kenz Disorot
"Lah setau saya kalo jenguk tahanan gak boleh bawa handphone, peraturan di lapas kok bisa sih????" tambah akun lainnya.
"Tambah ganteng dan cocok pakai baju itu...mantul lanjutkan...semoga betah dengan bajunya," sindir netizen lainnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara dugaan penipuan investasi opsi biner (Binary Option) melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz, selanjutnya jaksa penuntut umum menyiapkan surat dakwaan.
"Tim JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan TIm JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka IK ke Pengadilan Negeri Tangerang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana seperti dikutip Antara.
Dalam perkara ini, Indra Kenz dikenai Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus tersebut, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Indra Kenz, tersangka lainnya bernama Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Berita Terkait
-
Dijenguk Paris Pernandes 'Salam dari Binjai', Penampilan Terbaru Indra Kenz Disorot
-
VIDEO Terbaru Indra Kenz Pakai Baju Tahanan, Muka Glowing dan Pipi Chubby
-
Pasang Muka Melas, Indra Kenz Ngaku Nyesel Buat Konten Kesombongan, Warganet: Jadikan Pelajaran
-
Demo di PN Tangerang, Korban: Indra Kenz Penipu Luar Biasa
-
4 Bulan Ditahan, Penampilan Terbaru Indra Kenz Disorot: Ganteng Gegara Duit!
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
7 Bedak Tabur HD untuk Tampilan Wajah Mulus di Depan Kamera
-
Bacaan Doa Ziarah Kubur Lengkap Sebelum Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan? Perhatikan Adab Ini!
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Drama Final Piala Asia Futsal 2026 dan Penegasan Bahwa Indonesia Ada dalam Peta
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
3 Fakta Menarik Marapthon Season 3: The Last Tale, Sudah Mulai Tayang!
-
Jadwal Libur Sekolah SMA Sederajat Riau Selama Ramadan dan Lebaran 2026