Suara.com - Majelis hakim memutuskan untuk menunda keberlakuan surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 terkait pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Putusan sela gugatan itu dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin (25/5/2015).
"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penggugat. Dua, meminta tergugat untuk menunda sementara keberlakuan SK Menpora Nomor 01307 tanggal 17 April 2015," ujar Hakim Ketua Ujang Abdullah.
Hakim memutuskan mempertimbangkan fakta mengenai terhentinya kompetisi sepak bola seperti ISL, Divisi Utama, Divisi Satu dan seterusnya yang akan mengakibatkan kerugian besar terhadap PSSI dan PT Liga Indonesia.
Selain itu hakim juga mempertimbangkan kelangsungan ekonomi pemain, pelatih, ofisial, wasit, dan pekerjaan lain yang berkaitan dengan pertandingan sepak bola bisa terhenti.
"Pemain, pelatih, wasit akan kehilangan finansial, begitu juga masyarakat yang hidup di sepak bola," kata Ujang.
Hakim juga mempertimbangkan ancaman sanksi FIFA yang akan dikenakan pada Indonesia dengan larangan berlaga di ajang internasional pada 29 Mei 2015.
Kuasa hukum PSSI meminta majelis hakim untuk menunda keberlakuan SK Menpora Nomor 01307 selama persidangan pokok perkara berlangsung.
PSSI memanfaatkan putusan sela penundaan SK Menpora sebagai kekuatan hukum untuk menggelar pertandingan melalui penerbitan surat izin keramaian dari kepolisian.
Selain itu putusan sela penundaan keberlakuan SK juga digunakan untuk mengukuhkan posisi PSSI sebagai organisasi yang diakui dan terbebas dari sanksi FIFA dengan tenggat pada 29 Mei mendatang.
Sidang kali ini merupakan sidang gugatan PSSI terhadap Kemenpora yang keempat. Sebelumnya PSSI telah mengajukan 24 bukti permulaan untuk pertimbangan hakim dalam putusan sela.
Sementara pihak Kemenpora menilai gugatan PSSI tidak sah karena tidak mempunyai legal standing sebagai organisasi yang diakui. (Antara)
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Memble Ditahan Imbang Dewa United, Persib Bakal Mengamuk Saat Jumpa Arema FC
-
Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Berpotensi Hadapi Bintang Barcelona Lamine Yamal
-
Jadi Pahlawan Saat Tahan Imbang Persija, Kiper PSIM Yogyakarta Memilih Merendah
-
Namanya Jawa Banget, Rekan Justin Hubner di Belanda Bisa Bela Timnas Indonesia?
-
Rapor Impresif Sandy Walsh di ACL Elite, Agresif dan Berbahaya
-
Gelar Juara Semakin Menjauh, Mauricio Souza Bakal Evaluasi Pemain-pemain Persija
-
Bocor! Surat Pemanggilan TC Piala AFF 2026: Eksel Runtukahu Dipanggil Perdana
-
Beda Nasib Pemain Timnas di Inggris: Elkan Baggott Menuju Premier League, Ole Romeny Degradasi?
-
Arsenal vs Newcastle: Statistik Memihak The Gunners tapi The Magpies Siap Jadi Mimpi Buruk
-
Rentetan Cedera Kevin Diks Jadi Sorotan, Pelatih Monchengladbach Soroti Beban Kerja Tinggi