Suara.com - Majelis hakim memutuskan untuk menunda keberlakuan surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 terkait pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Putusan sela gugatan itu dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin (25/5/2015).
"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penggugat. Dua, meminta tergugat untuk menunda sementara keberlakuan SK Menpora Nomor 01307 tanggal 17 April 2015," ujar Hakim Ketua Ujang Abdullah.
Hakim memutuskan mempertimbangkan fakta mengenai terhentinya kompetisi sepak bola seperti ISL, Divisi Utama, Divisi Satu dan seterusnya yang akan mengakibatkan kerugian besar terhadap PSSI dan PT Liga Indonesia.
Selain itu hakim juga mempertimbangkan kelangsungan ekonomi pemain, pelatih, ofisial, wasit, dan pekerjaan lain yang berkaitan dengan pertandingan sepak bola bisa terhenti.
"Pemain, pelatih, wasit akan kehilangan finansial, begitu juga masyarakat yang hidup di sepak bola," kata Ujang.
Hakim juga mempertimbangkan ancaman sanksi FIFA yang akan dikenakan pada Indonesia dengan larangan berlaga di ajang internasional pada 29 Mei 2015.
Kuasa hukum PSSI meminta majelis hakim untuk menunda keberlakuan SK Menpora Nomor 01307 selama persidangan pokok perkara berlangsung.
PSSI memanfaatkan putusan sela penundaan SK Menpora sebagai kekuatan hukum untuk menggelar pertandingan melalui penerbitan surat izin keramaian dari kepolisian.
Selain itu putusan sela penundaan keberlakuan SK juga digunakan untuk mengukuhkan posisi PSSI sebagai organisasi yang diakui dan terbebas dari sanksi FIFA dengan tenggat pada 29 Mei mendatang.
Sidang kali ini merupakan sidang gugatan PSSI terhadap Kemenpora yang keempat. Sebelumnya PSSI telah mengajukan 24 bukti permulaan untuk pertimbangan hakim dalam putusan sela.
Sementara pihak Kemenpora menilai gugatan PSSI tidak sah karena tidak mempunyai legal standing sebagai organisasi yang diakui. (Antara)
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Bojan Hodak Sebut Lion City Sailors Difavoritkan, Aleksandar Rankovic: Kami dalam Tekanan
-
Pelatih Keturunan Belitung Terancam Dipecat Ajax Gara-gara Inter Milan
-
Persik Kediri Soroti Kokohnya Pertahanan Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Jejak Panjang Kontroversi Ma Ning, Wasit Laga Irak vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Laga Perdana ACL Two 2025/2026, Luciano Guaycochea Ingin Berikan Kemenangan untuk Bobotoh
-
FIFA Buka Suara Usai Erick Thohir Jadi Menpora, Masih Boleh Jadi Ketua Umum PSSI?
-
Media Belanda Bahas 3 Pelatih Kincir Angin di Klub Indonesia: Sosok Terlupakan
-
Nuansa Magis, Newcastle United Antusias Sambut Duel Kontra Barcelona
-
Sivakorn Pu-Udom Jadi Wasit VAR Timnas Indonesia vs Irak, Punya Sejarah Buruk dengan Skuad Garuda
-
Jadwal Pekan Keenam Super League 2025/2026: Persija Tantang PSM, Persib Bandung Hadapi Arema FC