Suara.com - Tim Arema Cronus dijatuhkan hukuman didenda sebesar Rp10 juta oleh operator turnamen Indonesia Soccer Championship karena penyalaan flare yang dilakukan Aremania atau suporter Arema saat menjamu Persiba Balikpapan di Stadion Kanjuruhan Kepanjen.
Ketua Panpel Arema Abdul Harris di Malang, Minggu (8/5/2016), mengakui tim berjuluk Singo Edan itu dijatuhi sanksi denda sebesar Rp10 juta oleh operator kompetisi ISC. "Surat pemberian sanksi tersebut kami terima Jumat (6/5) dan dendanya juga harus segera dibayarkan. Paling lambat tujuh hari setelah sanksi tersebut dijatuhkan," katanya.
Sanksi membayar denda sebesar Rp10 juta itu diberikan kepada Arema menyusul penyalaan flare pada pertandingan pertama Arema saat menjamu Persiba Balikpapan di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (1/5). Meski flare dinyalakan pada menit 90+3 atau menjelang bubaran, Komisi Disiplin (Komdis) tetap menyatakan itu pelanggaran.
Berdasar banyaknya bukti yang kuat, Arema mau tidak mau harus membayar denda Rp10 juta atas pelanggaran tersebut. Surat keputusan terkait sanksi tersebut ditandatangani Ketua Komisi Disiplin TSC, Asep Edwin Firdaus.
Arema kena denda karena melanggar pasal 60 huruf B dan E, serta pasal 62 ayat 3 kode disiplin ISC. Dan, apabila ke depan masih melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi yang lebih besar. "Bisa kena denda lebih besar lagi dan Arema terancam main tanpa suporter," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, manajemen berharap Aremania bisa lebih dewasa dan berhati-hati karena tindakan seperti itu sangat merugikan, terlebih kepada tim.
"Jangan ada lagi yang membawa flare, kembang api, atau petasan karena penyelenggara kompetisi sangat serius dan tegas, pelanggaran yang dilakukan suporter yang menanggung akibatnya adalah tim," tegasnya.
Pada laga perdana di ajang ISC yang menjamu Persiba Balikpapan, Arema mampu mengungguli tamunya dengan skor 2-0. Hanya saja, keunggulan itu harus dibayar sangat mahal karena tiga pemain Arema harus dilarikan ke rumah sakit akibat dilanggar pemain Persiba yakni Cristian Gonzales hingga saat ini harus menjalani rawat inap di rumah sakit, bahkan sudah dirujuk di RS Surabaya karean mengalami patah tulang rusuk.
Selain itu ada Dendi Santoso yang juga dilarikan ke rumah sakit sebelum pertandingan usai karena mengalami patah kaki dan harus menjalani operasi setelah dilanggar Abdul Rahman, serta Syaiful Indra Cahya. juga harus ditandu dan posisinya digantikan Sunarto. (Antara)
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek