Suara.com - PSSI telah menerbitkan putusan baru terkait kompetisi musim 2020 di tengah pandemi virus corona. Kompetisi itu sendiri meliputi Liga 1 dan Liga 2 2020.
Dalam salinan surat PSSI yang diterima Suara.com, terdapat enam butir putusan. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan.
Salah satu putusan yang menarik perhatian adalah, tidak tertutup kemungkinan PSSI menghentikan kompetisi secara total.
Ini akan dilakukan jika status darurat COVID-19 masih diperpanjang oleh pemerintah melebihi 29 Mei 2020. Jika kurang dari itu, PSSI memerintahkan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi untuk kembali menjalankan liga.
"Statusnya force majeure, dalam arti ikut tanggap darurat Virus Corona (COVID-19) dari Pemerintah Republik Indonesia sampai tanggal 29 Mei 2020. Jika Pemerintah RI memperpanjang tanggap darurat maka kompetisi diberhentikan," demikian bunyi petikan surat itu.
"Namun jika tanggap darurat tidak diperpanjang kompetisi dijalankan pada 1 Juli 2020," tambah surat tersebut tertanggal 27 Mei 2020.
Sebagai informasi, PSSI telah menghentikan kompetisi sejak 16 Maret lalu. Awalnya, penghentian kompetisi dilakukan selama dua pekan, namun diubah hingga waktu yang belum ditentukan.
"Hal-hal terkait teknis termasuk namun tidak terbatas pada penjadwalan, sistem dan format kompetisi, kewajiban klub terhadap pihak ketiga, sistem promosi dan degradasi, akan diatur kemudian dalam Surat Keputusan yang terpisah," tulis PSSI dalam suratnya.
"Surat Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya."
Baca Juga: Ibunda Jokowi Tutup Usia, Ketum PSSI: Beliau Melahirkan Pemimpin yang Baik
Korban Corona di Indonesia terus bertambah. Tercatat, Jumat (27/3/2020), jumlah penderita virus corona bertambah menjadi 1.046 orang. Kasus pasien meninggal tercatat sebanyak 87 orang dan 46 lainnya dinyatakan sembuh.
Berita Terkait
-
Gianni Infantino Mau Dilengserkan, Bisakah Erick Thohir Jadi Calon Presiden FIFA?
-
Timnas Indonesia Tanpa Pesawat Carter di Piala AFF 2026, Sumardji Jamin Fasilitas Tetap Maksimal
-
Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia, Erick Thohir Beri Pesan Tegas
-
Mimpi Prabowo Bisa Terwujud? FIFA Buka Peluang Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030
-
Gothia Cup 2026: Akademi Persib Cimahi Bidik Back to Back Juara
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding