- Kejagung siap menghadapi kasasi Ibrahim Arief di Mahkamah Agung terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook.
- PT DKI Jakarta sebelumnya memperberat vonis Ibrahim Arief menjadi lima tahun penjara serta denda dan uang pengganti.
- Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 ini merugikan negara Rp5,26 triliun.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi kasasi yang diajukan mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi kasasi tersebut di Mahkamah Agung (MA).
"Jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan permohonan kasasi terhadap perkara tersebut disertai dengan membuat memori kasasi dan kontra memori kasasi," kata Anang dikutip dari ANTARA, Senin (14/9/2026).
Ibam sebelumnya resmi mengajukan kasasi ke MA setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonisnya dalam perkara tersebut.
Advokat Ibam, Bayu Perdana, mengatakan kasasi diajukan untuk meminta MA memeriksa kembali putusan terhadap kliennya. Dia menilai terdapat kesalahan penerapan hukum dalam putusan PT DKI Jakarta.
"Ini termasuk dalam penjatuhan uang pengganti Rp5 miliar kepada Ibam karena tidak didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan," ucap Bayu.
Melalui kasasi tersebut, Bayu berharap MA meninjau perkara Chromebook secara menyeluruh dan memperbaiki kekeliruan penerapan hukum dalam putusan sebelumnya.
Dia juga berharap MA memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut.
Hukuman Diperberat
Sebelumnya, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Ibam menjadi lima tahun penjara dari sebelumnya empat tahun penjara.
Majelis hakim banding tetap menjatuhkan denda Rp500 juta kepada Ibam. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Selain itu, majelis hakim banding menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, Ibam harus menjalani pidana penjara selama empat tahun.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Dalam perkara tersebut, Ibam dinyatakan terbukti terlibat dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM.
Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp5,26 triliun.