Suara.com - Mantan pemain Bayern Munich, Jerome Boateng divonis bersalah atas dugaan melakukan kekerasan terhadap mantan kekasihnya, Sherin Senler, sebagaimana dinyatakan juru bicara sebuah pengadilan di Munchen, Jerman.
Melansir Reuters, Jumat (10/9/2021), putusan hakim mengharuskan bek yang baru bergabung dengan Olympique Lyon itu membayar denda sebesar 1,8 juta euro (sekitar Rp25,67 miliar).
Mantan bek tim nasional Jerman yang menjuarai Piala Dunia 2014 itu mengenakan setelan biru gelap saat menghadiri persidangan atas kasus kekerasan terhadap mantan kekasihnya dalam sebuah percekcokan di tengah liburan pada 2018.
Kekasihnya, yang juga ibu dari putri kembar Boateng, menuduh bekas pemain Bayern Muenchen itu melemparkan lampu ke arahnya lantas juga melempar kotak pendingin kecil yang melukai lengannya sebelum memukul dan menarik rambutnya.
Jerome Boateng membantah semua tuduhan itu, meskipun putusan pengadilan pada akhirnya menilai dirinya bersalah atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
Bek berusia 33 tahun itu menghabiskan 10 tahun terakhir di Bayern setelah didatangkan dari Manchester City pada 2011.
Bersama Bayern ia memenangkan sembilan gelar juara Liga Jerman serta dua trofi Liga Champions.
Pekan lalu Boateng resmi hijrah ke Prancis dan menandatangani kontrak dua tahun di Lyon, demikian dilansir dari Antara.
Baca Juga: Mantan Pacar Meninggal, Boateng Batal Tampil di Final Piala Dunia Antarklub
Berita Terkait
-
Pesona WAGs Bayern Munich Jordyn Huitema dan 4 Berita Bola Terkini
-
Dituduh Aniaya Mantan Pacar, Jerome Boateng Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun
-
Pesona Jordyn Huitema, WAGs Bayern Munich Sekaligus Pemain PSG
-
Bisa Ditiru, Begini Cara Alphonso Davies Menyatakan Cinta ke Jordyn Huitema
-
Dibuang Bayern, Jerome Boateng Berlabuh di Olympique Lyon
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21