Suara.com - Pertandingan antara Bhayangkara FC kontra PSM Makassar pada pekan ke-11 BRI Liga 1 diwarnai sejumlah insiden handsball yang sepatutnya menjadi hukuman penalti.
Pada pertandingan yang digelar di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Sabtu (6/11/2021) itu, Bhayangkara FC melakukan dua kali handsball di area kotak penalti.
Sementara itu, PSM Makassar juga melakukan satu kali handball di area kotak penalti yang semestinya berakhir dengan pelanggaran.
Untuk handball pertama yang dilakukan Bhayangkara FC, momen ini terjadi tepatnya pada menit ke-38.
Insiden ini berawal ketika gelandang PSM mengirimkan umpan lambung kepada Yakob Sayuri yang berada di area kotak penalti.
Namun, Ruben Sanadi yang berusaha mengantisipasi datangnya bola justru menyentuhnya dengan tangan. Namun, wasit tetap bergeming meski pemain PSM melancarkan protes.
Meskipun tidak sengaja menyentuh bola dengan tangan, tetapi tangan Ruben Sanadi sebenarnya terhitung aktif.
Sementara itu, hukuman penalti kedua juga semestinya diberikan kepada Bhayangkara FC ketika pertandingan memasuki menit ke-73.
Saat itu, pemain PSM Makassar Rizky Eka, berupaya mengirimkan umpan silang ke dalam area kotak penalti.
Baca Juga: Sengit di Manahan, PSS Sleman Taklukkan Tira Persikabo 3-2
Namun, bola yang dikirimkan Rizky justru membentur tangan Muhammad Rochman yang berusaha menghalau umpan silang tersebut.
Meskipun Rizky sempat melancarkan protes terhadap asisten wasit yang berada di dekatnya, tetapi wasit tetap bergeming dan tidak menunjuk titik putih.
Sementara itu, skuad Juku Eja sebetulnya juga bukan tanpa pelanggaran di area kotak penalti. Sebab, mereka juga melakukan handball.
Momen itu terjadi tepatnya pada menit ke-24, sepakan Adam Alis dari dalam area kotak penalti membentur tangan bek asing PSM, Serif Hasic.
Namun demikian, wasit tak memberikan hukuman kepada Bhayangkara FC meskipun bola benar-benar menyentuh tangan Hasic di dalam kotak penalti.
Pada akhir pertandingan, Bhayangkara FC menjadi tim yang sukses meraup poin penuh karena sukses menang dengan skor 2-0.
Berita Terkait
-
Bhayangkara FC Lepas 12 Pemain, Termasuk Bintang Berlabel Timnas Indonesia
-
Resmi! PSM Makassar Kembali Tunjuk Darije Kalezic Sebagai Pelatih
-
Ryo Matsumura Tinggalkan Persija, Cedera dan Masa Peminjaman Jadi Awal Perpisahan
-
Gabung Persija Jakarta, Victor Dethan Datang dengan Modal Tak Sembarangan
-
Ambisi Besar Macan Kemayoran: Datangkan Shin Tae-yong, Persija Siap Dominasi Liga 1!
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban
-
Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!
-
Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang
-
7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian
-
Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat
-
Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa
-
Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP
-
SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP
-
Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat
-
Daftar Mobil yang Wajib Dicoba Langsung Para Perempuan di Area Test Drive GIIAS 2026