Suara.com - Real Madrid sukses melenggang ke babak perempat final Liga Champions 2021/22. Kepastian ini didapatkan usai menyingkirkan Paris Saint-Germain (PSG) di babak 16 besar.
Meski kalah 0-1 di leg pertama, Los Blancos mampu membalikkan keadaan di leg kedua. Bersua di Santiago Bernabeu, Kamis (10/3) dini hari WIB, Madrid menang 3-1.
PSG awalnya unggul lebih dulu berkat gol Kylian Mbappe di menit 39, namun Madrid mampu comeback lewat hattrick Karim Benzema di menit 61, 76, dan 78.
Atas kemenangan ini, Madrid lolos dengan agregat 3-2. Kemenangan ini pula menunjukkan bahwa Real Madrid menjadi salah satu kandidat kuat untuk menjuarai Liga Champions musim ini.
Berikut beberapa alasan yang bisa membuat Los Galacticos menjadi kampiun Liga Champions 2021/22.
1. Mental Juara
Sebagai klub pengoleksi gelar juara terbanyak Liga Champions dengan 13 trofi, mentalitas Madrid sebagai tim juara memang sudah terbukti.
Mental ini yang membuat Madrid punya kelebihan dibandingkan peserta lain di Liga Champions. Dengan pengalaman para pemainnya pula Madrid berpeluang besar menjadi juara.
2. Faktor Carlo Ancelotti
Baca Juga: Prediksi Sevilla vs West Ham di Liga Europa dan 4 Berita Bola Terkini
Hadirnya Ancelotti di kursi pelatih juga berpengaruh besar pada peluang Real Madrid menjuarai Liga Champions musim ini.
Don Carlo merupakan sosok pelatih yang berhasil memutus puasa gelar Liga Champions Real Madrid saat menjadi kampiun di musim 2013/14.
Pengalaman di pentas besar macam Liga Champions sendiri memang sudah terbukti. Dia sebelumnya mampu membawa AC Milan dua kali menjadi kampiun di musim 2002/03 dan 2006/07.
3. Karim Benzema On Fire
Alasan berikutnya Real Madrid bisa juarai Liga Champions musim ini adalah performa Karim Benzema yang sedang meningkat dan sangat ciamik.
Pemain asal Prancis tersebut tercatat sudah mencetak 30 gol dari 33 penampilan di semua kompetisi. Ada 8 gol di antaranya yang dia torehkan di Liga Champions.
Jika performa Benzema yang sedang on fire ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin hal ini akan membawa Real Madrid menjadi juara Liga Champions 2021/22.
Kontributor: Aditia Rizki
Berita Terkait
-
PSG Sabet Juara Super Eropa, Luis Enrique Sentil Balik Si Tukang Kritik
-
Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
-
Jorge Messi Wafat, Lionel Messi Pimpin Prosesi Perpisahan dengan Penjagaan Ketat
-
Cek Fakta: Benarkah PSG Ingin Rekrut Bek Timnas Indonesia Jay Idzes?
-
Liverpool Siapkan Tawaran untuk Bradley Barcola, PSG Dikabarkan Bidik Pengganti
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara