Suara.com - Dalam sepak bola dunia, ukuran lapangan sepak bola diatur berdasarkan standar yang telah ditentukan oleh FIFA (The Fédération Internationale de Football Association).
Terdapat dua standar ukuran lapangan sepak bola yang umum berlaku, yaitu berstandar nasional dan berstandar internasional.
Berikut adalah penjelasan mengenai kedua standar tersebut:
Ukuran Lapangan Sepak Bola Berstandar Nasional:
Panjang: 90 – 120 meter
Lebar: 45 – 90 meter
Lingkar Tengah Radius: 9,15 meter
Kotak Penalti: 18,3 x 5,5 meter
Kotak Kiper: 40,3 x 16,5 meter
Ukuran Lapangan Sepak Bola Berstandar Internasional:
Sementara itu, berikut adalah ukuran lapangan sepak bola yang berlaku untuk pertandingan skala internasional sesuai dengan arahan dari FIFA:
- Panjang: 100 – 110 meter
- Lebar: 64 – 75 meter
- Lingkar Tengah Radius: 9,15 meter
- Kotak Penalti: 40,3 x 16,5 meter
Ciri Khas Lapangan Sepak Bola:
Lapangan sepak bola sering disebut juga sebagai lapangan hijau atau football field. Beberapa ciri khas dari lapangan sepak bola adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Lawan Timnas Malaysia Lebih Kuat dari Lawan Indonesia di FIFA Matchday September 2023, Siapa Mereka?
- Permukaan tanahnya lapang dan rata
- Bentuknya berupa persegi panjang untuk pertandingan sepak bola
- Di dalam lapangan sepak bola terdapat tanda-tanda seperti lingkaran tengah, kotak gawang, dan dua garis panjang disebut juga garis samping.
Ukuran lapangan sepak bola untuk pertandingan resmi mengikuti peraturan standar ukuran sepak bola nasional atau internasional yang ditetapkan oleh FIFA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21