Suara.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhi sanksi kepada Persija Jakarta berupa denda jutaan rupiah. Selain itu Pelatih Thomas Doll dan asistennya Paul Keenan dapat peringatan keras dari Komdis.
Persija Jakarta harus membayar denda sebesar Rp20 juta karena ulah suporter yang melakukan lemparan benda ke arah lapangan. Itu terjadi kektika Macan Kemayoran menjamu RANS Nusantara FC pada 22 Oktober lalu.
Dalam laga itu juga Thomas Doll dan Paul Keenan melakukan protes yang dianggap berlebihan oleh Komdis PSSI. Alhasil, keduanya mendapat peringakatan keras meski terbebas dari sanksi.
Di luar Persija, Persebaya surabaya, Persita Tangerang, dan Persis Solo disanksi Komdis cukup berat. Persebaya didenda Rp25 juta akibat ulah suporter saat dijamu Bali United pada 20 Oktober.
Sedangkan Persita Tangerang harus membayar denda Rp20 juta ditambah penutupan sebagian tribun penonton (timur) ketika melakoni laga kandang. Ini karena saat menjamu Persis Solo ada tingkah laku tak terpuji yang dilakukan pada 22 Oktober.
Sedangkan Persis Solo harus membayar denda mencapai Rp70 juta karena adanya penyalaan petasan dan pelemparan batu yang dilakukan di laga itu.
Berikut Hasil Sidang Komdis PSSI pada 25-27 Oktober 2023:
1. Klub Persebaya Surabaya
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Bali United FC vs Persebaya Surabaya
- Tanggal Kejadian: 20 Oktober 2023
- Jenis Pelanggaran: adanya suporter Persebaya Surabaya sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan
- Hukuman: sanksi denda Rp.25.000.000,-
2. Klub Persita Tangerang
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Persita Tangerang vs Persis Solo
- Tanggal Kejadian: 22 Oktober 2023
- Jenis Pelanggaran: gagal memberikan keamanan dan kenyamanan
- Hukuman: sanksi penutupan sebagian stadion (seluruh Tribun Timur) sebanyak 1 pertandingan; denda Rp.20.000.000,-
Baca Juga: Thomas Doll Ogah Pusingkan Pemain Baru PSM, Fokus Benahi Performa Persija
3. Klub Persis Solo
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Persita Tangerang vs Persis Solo
- Tanggal Kejadian: 22 Oktober 2023
- Jenis Pelanggaran: terjadi 4 kali penyalaan mercon yang dilakukan oleh suporter Persis Solo
- Hukuman: sanksi denda Rp.50.000.000,-
4. Klub Persis Solo
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Persita Tangerang vs Persis Solo
- Tanggal Kejadian: 22 Oktober 2023
- Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan batu yang dilakukan oleh suporter Persis Solo di Tribun Timur
- Hukuman: sanksi denda Rp.20.000.000,-
5. Tim Bhayangkara Presisi Indonesia FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Bhayangkara Presisi Indonesia FC vs PS. Barito Putera
- Tanggal Kejadian: 21 Oktober 2023
- Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain mendapatkan kartu kuning
- Hukuman: sanksi denda Rp.50.000.000,-
6. Sdr. Thomas Jens Uwe Doll (ofisial Persija Jakarta)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Persija Jakarta vs Rans Nusantara FC
- Tanggal Kejadian: 22 Oktober 2023
- Jenis Pelanggaran: menghampiri perangkat pertandingan untuk melakukan protes kepada perangkat pertandingan
- Hukuman: Teguran Keras
7. Sdr. Paul Keenan (ofisial Persija Jakarta)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Persija Jakarta vs Rans Nusantara FC
- Tanggal Kejadian: 22 Oktober 2023
- Jenis Pelanggaran: menghampiri perangkat pertandingan untuk melakukan protes kepada perangkat pertandingan
- Hukuman: Teguran Keras
8. Klub Persija Jakarta
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Persija Jakarta vs Rans Nusantara FC
- Tanggal Kejadian: 22 Oktober 2023
- Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan kemasan minuman dari arah Tribun Barat
- Hukuman: sanksi denda Rp.20.000.000,-
9. Tim Madura United FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Madura United FC vs Dewa United FC
- Tanggal Kejadian: 22 Oktober 2023
- Jenis Pelanggaran: terdapat beberapa ofisial dan pemain Madura United FC keluar dari area teknik dan memasuki area lapangan
- Hukuman: Teguran Keras
10. Tim Dewa United FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Madura United FC vs Dewa United FC
- Tanggal Kejadian: 22 Oktober 2023
- Jenis Pelanggaran: terdapat beberapa ofisial dan pemain Madura United FC keluar dari area teknik dan memasuki area lapangan
- Hukuman: Teguran Keras
11. Tim Dewa United FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Madura United FC vs Dewa United FC
- Tanggal Kejadian: 22 Oktober 2023
- Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain mendapatkan kartu kuning
- Hukuman: sanksi denda Rp.50.000.000,-
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar