Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto. (Suara.com/Hiskia)
  • Wamen HAM Mugiyanto mendesak penindakan tegas dan transparan terhadap pelaku pengeroyokan penjual cermin Bambang Setiyawan.
  • Korban meninggal dunia akibat kekerasan dalam kericuhan demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026.
  • Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti.

Suara.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mendesak pelaku pengeroyokan yang menyebabkan penjual cermin Bambang Setiyawan (60) meninggal dunia dalam kericuhan demonstrasi pada 27 Agustus 2026 ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Mugiyanto meminta proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut dikawal bersama agar pelaku tidak lolos hanya karena berlatar belakang kelompok tertentu.

Kementerian HAM, kata dia, akan ikut mengawal proses hukum kasus tersebut.

“Siapapun pelakunya, entah dari kelompok manapun, harus dikindak dengan tegas, supaya tidak terjadi lagi ke depan,” kata Mugiyanto, Senin (31/8/2026).

Bambang merupakan warga yang berprofesi sebagai penjual cermin. Ia meninggal setelah menjadi korban kekerasan dalam kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Mugiyanto menyesalkan kematian Bambang karena kekerasan dalam rangkaian kericuhan justru menelan korban dari masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi.

“Itu sebetulnya yang sangat menyedihkan, yang sangat disayangkan. Kekerasan-kekerasan seperti itu hanya akan mengorbankan masyarakat kecil. Ini korban kan penjual cermin,” ujarnya.

Menurut Mugiyanto, Bambang berada di sekitar lokasi sebagai warga biasa dan bukan bagian dari massa aksi. Ia menyebut korban sebagai bystander yang ikut terdampak ketika situasi di sekitar lokasi berubah menjadi ricuh.

“Kita bisa membayangkan, mereka kan seperti pedagang kaki lima, tidak tahu apa-apa. Mereka adalah bystander, orang yang berdiri, berada di trotoar itu kemudian dijadikan sasaran korban atau menjadi korban. Itu kan sayang,” katanya.

Situasi rumah duka Bambang Setiawan di Pejompongan Raya, Jumat (28/8/2026). [Suara.com/Faqih]

Mugiyanto menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian dalam upaya menjaga ruang demokrasi agar tidak berubah menjadi ruang kekerasan.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan warga.

Ia pun meminta proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan transparan dan pelaku diproses berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik, tanpa mempertimbangkan latar belakang kelompoknya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait kematian Bambang.

Penyidik tengah mengumpulkan fakta hukum dan bukti di lapangan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com