Suara.com - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan sanksi kepada beberapa klub dan pemain BRI Liga 1 2023/2024 yang terbukti melanggar regulasi.
Laga yang berujung sanksi antara lain pertandingan pekan ke-23 Liga 1 Bali United vs Persib Bandung yang digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali pada 18 Desember 2023 lalu.
Hasil sidang Komdis PSSI terbaru, Bali United total mendapat sanksi denda Rp50 juta karena gagal mengantisipasi kehadiran suporter Persib di Stadion Dipta.
Sementara itu, Persik Kediri didenda total Rp70 juta karena ada suporternya yang masuk ke lapangan saat menjamu PSM Makassar di Stadion Brawijaya, Kediri pada 18 Desember.
Selain itu, pemain PSM, Muh Ardiansyah mendapat sanksi denda Rp75 juta serta larangan bertanding dua kali karena membalas lemparan botol ke arah tribun penonton.
Berikut hasil lengkap Sidang Komisi Disiplin dan Komisi Banding PSSI terbaru:
1. Bali United
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Bali United FC vs Persib Bandung
- Tanggal Kejadian: 18 Desember 2023
- Jenis Pelanggaran: Gagal mengantisipasi kehadiran suporter Persib Bandung sebagai suporter klub tamu di stadion
- Hukuman: sanksi denda Rp.25.000.000
2. Bali United
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Bali United FC vs Persib Bandung
- Tanggal Kejadian: 18 Desember 2023
- Jenis Pelanggaran: adanya suporter Persib Bandung sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan
- Hukuman: sanksi denda Rp.25.000.000
3. Persik Kediri
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Persik Kediri VS PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 18 Desember 2023
- Jenis Pelanggaran: Pelemparan kemasan air mineral yang dilakukan oleh penonton Persik Kediri di Tribun Selatan
- Hukuman: sanksi denda Rp.20.000.000
Baca Juga: Makan Malam Bareng Erick Thohir, Maarten Paes Segera Resmi Dinaturalisasi Timnas Indonesia
4. Persik Kediri
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Persik Kediri VS PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 18 Desember 2023
- Jenis Pelanggaran: Terdapat beberapa penonton Persik Kediri memasuki area lapangan
- Hukuman: sanksi denda Rp.50.000.000
5. Sdr. Muh Ardiansyah (Pemain Tim PSM Makassar)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Persik Kediri VS PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 18 Desember 2023
- Jenis Pelanggaran: melakukan lemparan balasan ke arah penonton sehingga membuat penonton menjadi terprovokasi
- Hukuman: larangan bermain sebanyak 2 (dua) pertandingan; denda: Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
6. Sdr. Mochamad Syahid Nur Ichsan (ofisial Persik Kediri)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Persik Kediri vs PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 18 Desember 2023
- Jenis Pelanggaran: melakukan protes berlebihan dan mendorong perangkat pertandingan
- Hukuman: sanksi skors larangan berpartisipasi dalam pertandingan sebanyak 4 (empat) pertandingan; denda Rp.50.000.000
Hasil Sidang Komite Banding PSSI:
1. Klub PSMS Medan
- Pelanggaran: Terdapat penonton PSMS Medan memasuki lapangan dan melakukan perusakan beberapa fasilitas stadion
- Sanksi Komite Disiplin PSSI: sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 3 (tiga) pertandingan saat menjadi tuan rumah, sejak
keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat.; denda Rp12.500.000,-
- Memperbaiki SK Komite Disiplin PSSI
- Sanksi: larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 1 (satu) pertandingan saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan
berlaku pada pertandingan terdekat.; denda Rp12.500.000,-
2. Sdr. Septinus Alua (Pemain Persiba Balikpapan)
- Pelanggaran: berkelahi dengan pemain lawan
- Sanksi Komite Disiplin PSSI: sanksi larangan bermain sebanyak 4 (empat) pertandingan sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat. ;denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Memperbaiki SK Komite Disiplin PSSI
- Sanksi: skors selama 6 (enam) pertandingan dan berlaku mulai pada pertandingan terdekat.
Berita Terkait
-
PSSI Harap-Harap Cemas! Klub Belum Kasih Izin, Justin Hubner Absen Bela Timnas Indonesia?
-
Jajan di Event Bergengsi Tak Harus Mahal, UMKM Piala Presiden 2026 Bikin Kantong Aman
-
Erick Thohir Apresiasi Timnas Putri usai Juara AFF Women's Cup 2026
-
Timnas Putri Indonesia Back-to-Back Juara Piala AFF 2026, Erick Thohir Angkat Topi
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga