Suara.com - Mantan pemain Barcelona dan Paris Saint-Germain, Dani Alves, secara resmi dihukum penjara selama empat setengah tahun oleh pengadilan tinggi Catalonia.
Hukuman ini terkait dengan tuduhan kekerasan seksual terhadap seorang wanita di sebuah klub malam di Barcelona pada tahun 2022. Pengadilan juga memerintahkan Alves untuk membayar 150.000 euro kepada korban.
"Pengadilan menyatakan bahwa telah terbukti bahwa korban tidak memberikan persetujuan, dan ada bukti, selain dari kesaksian penggugat, untuk menganggap pemerkosaan itu terbukti," demikian bunyi pernyataan pengadilan seperti dikutip dari ESPN, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Profil Lee Yong, Kapten Suwon FC yang Komentari Kualitas Pratama Arhan
Alves sebelumnya bersikeras bahwa hubungan seks tersebut bersifat sukarela. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara sembilan tahun.
Alves, yang kini berusia 40 tahun, pertama kali ditangkap pada Januari 2023 setelah dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita di kamar mandi sebuah klub malam mewah di Barcelona pada dini hari tanggal 31 Desember 2022.
Sejak saat itu, ia tetap berada dalam tahanan pra-penuntutan di Spanyol, dengan permintaan jaminan yang diajukan secara teratur ditolak oleh hakim dengan pertimbangan bahwa ia berisiko melarikan diri.
"Kami puas karena putusan ini mengakui apa yang selama ini kami katakan: bahwa korban mengatakan kebenaran dan bahwa dia menderita," kata pengacara korban, David Saenz, kepada wartawan di luar pengadilan.
Kasus ini telah dibawa ke pengadilan selama tiga hari di Barcelona pada awal bulan ini, dengan Alves mengubah ceritanya untuk yang kelima kalinya sesaat sebelum sidang dimulai.
Baca Juga: Frenkie De Jong Kembali Pupus Harapan Manchester United, Bilang Begini Jelang Napoli vs Barcelona
Awalnya, ia berpendapat bahwa ia tidak mengenal korban yang diduga. Kemudian, ia mengatakan bahwa ia bertemu dengan wanita tersebut di kamar mandi klub tetapi tidak terjadi apa-apa.
Bekas pemain belakang Barcelona dan Paris Saint-Germain itu, setelah dihadapkan dengan bukti biologis, sekali lagi mengubah versi kejadian, mengatakan bahwa wanita itu memberikan pelayanan seksual secara sukarela.
Pada April tahun lalu, setelah hasil uji biologis lebih lanjut, Alves mengakui untuk pertama kalinya bahwa ia berhubungan seks dengan wanita tersebut, menyatakan bahwa hal itu bersifat sukarela dan bahwa ia telah berbohong untuk menyembunyikan perselingkuhannya dari istrinya.
Sebelum persidangan, Alves menyatakan untuk pertama kalinya bahwa ia mabuk pada malam itu.
"Saya bukan tipe pria seperti itu," jawab Alves sebagai tanggapan terhadap pengacara pembelaannya yang bertanya apakah ia telah memaksa wanita tersebut melakukan hubungan seksual selama persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian
-
Sang Putra Ikuti Jejaknya Berkarier Jadi Aktor, Begini Reaksi Mark Ruffalo
-
MPV Listrik Maxus Mifa 7 Melantai di GIIAS 2026 Tawarkan Jarak Tempuh 570 Kilometer
-
Hemat Bensin Gak Pakai Mahal, Ini Pilihan Motor Bekas Irit, Suku Cadang Melimpah Mentok 5 Jutaan
-
Skin Tint Esqa untuk Apa? Ini Kandungan, Manfaat, dan Pilihan Warnanya
-
Kemiskinan Jabar Turun Jadi 6,54 Persen, tetapi Ketimpangan Justru Melebar
-
274 BUMN Sudah Dipangkas, Pemerintah Bongkar Ratusan Perusahaan Pelat Merah
-
Gibran di Gayo Lues: Kondisi Alamnya Begini, Normalisasi Sungai Itu Lebih Mahal dari Bikin Jembatan
-
Budget Mepet? Ini 4 Pilihan Motor Bekas 3 Jutaan yang Bandel dan Irit untuk Harian
-
Menko Airlangga Hartarto Pantau SUV Hybrid JETOUR T2 i-DM di GIIAS 2026