Suara.com - Putra eks pemain Portugal terancam hukuman mati di Indonesia. Pada Maret 2024 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang menangkap pria Portugal inisial RP (22) karena menyelundupkan narkotika jenis kokain.
Laporan dari media Portugal A Bola menyebut inisial RP yang ditangkap penyelundupan kokain itu diketahui bernama Rui Viana.
Rui Viana ini ternyata berstatus sebagai anak eks pemain FC Porto, Rui Oscar. Rui ialah mantan pemain FC Porto, Maritimo dan Beira-Mar.
Rui Oscar dikutip dari data Transfermarkt, satu angkatan dengan salah satu legenda Portugal, Sergio Conceição saat membela Porto di musim 1995/1996.
"Rui Viana ditangkap karena perdagangan kokain pada Maret 2024, pria Portugis lainnya juga terancam hukuman 6,5 tahun penjara," tulis A Bola, Rabu (30/10).
Dari laporan media Portugal lainnya, Diario de Noticias de Madeira, Rui Viana juga sempat bermain sepak bola namun mengakhiri kariernya pada musim panas lalu.
Soal ancaman hukuman mati kepada Rui Viana, pengacaranya, Miguel Matias tegaskan hal itu berat namun melegakan.
"Untuk apa kami takutkan, hukuman mati, hukuman apapun, meski berat namun itu melegakan," ucap Matias.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Zaky Firmansyah di Tangerang, Senin mengatakan bahwa pengungkapan tindak pidana penyelundupan narkotika ini merupakan hasil operasi tim gabungan antara Direktorat Interdiksi DJBC dan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Intip Pemusnahan 9,4 Kilogram Barang Bukti Narkoba Oleh BNNP DKI Jakarta
Petugas Bea Cukai yang melakukan pengawasan di area kedatangan penumpang internasional menaruh kecurigaan dari perilaku yang tampak ragu-ragu dan beberapa kali berhenti berjalan sembari menelpon saat memasuki area pemeriksaan e-CD.
"RP yang membawa 1 (satu) tas selempang hitam, 1 (satu) tas ransel hitam, dan 1 (satu) koper hitam kemudian diarahkan ke jalur merah oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. RP yang memasuki area pemeriksaan diketahui petugas menunjukkan gerak-gerik semakin mencurigakan sembari melakukan panggilan telepon dengan gelagat panik dan tubuh gemetaran saat akan memasukkan barang-barangnya ke dalam mesin X-Ray," ungkapnya seperti dikutip dari Antara.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,"
Berita Terkait
-
Intip Pemusnahan 9,4 Kilogram Barang Bukti Narkoba Oleh BNNP DKI Jakarta
-
Berantas dan Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Pekerja, PTPN III dan BNN Teken MoU
-
Tragis, Kepolisian Ungkap Kandungan Narkotika dalam Hasil Autopsi Liam Payne
-
Bruno Fernandes Ikuti Jejak Thom Haye: Selalu Nyaman Bermain di...
-
Cek Fakta: PSSI Sukses Undang Timnas Portugal untuk Main Lawan Indonesia
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti
-
IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan