Bola / Liga Inggris
Selasa, 24 Februari 2026 | 11:40 WIB
Bek muda Lille, Leny Yoro. (Instagram @lenyyoro)
Baca 10 detik
  • Bek muda Manchester United, Leny Yoro, dilarang mengemudi enam bulan akibat melanggar batas kecepatan di Withington.
  • Yoro terbukti mengendarai Porsche melebihi batas kecepatan; ia mengakui kesalahan di Pengadilan Magistrat Crewe.
  • Pelanggaran tersebut mengakibatkan Yoro didenda total lebih dari seribu poundsterling selain larangan mengemudi enam bulan.

Suara.com - Bek muda Manchester United, Leny Yoro, dijatuhi hukuman larangan mengemudi selama enam bulan setelah terlibat pelanggaran batas kecepatan di Withington pada Agustus lalu. Laporan mengenai kasus ini disampaikan oleh BBC Sport.

Pemain berusia 22 tahun tersebut kedapatan mengendarai mobil Porsche Cayenne GTS miliknya dengan kecepatan 72 mil per jam di area yang membatasi laju kendaraan hanya 30 mil per jam. Dalam persidangan di Pengadilan Magistrat Crewe, Yoro mengakui kesalahannya.

Akibat pelanggaran itu, ia dikenai denda sebesar 666 poundsterling. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar 120 poundsterling dan tambahan 266 poundsterling sebagai victim surcharge.

Total sanksi finansial yang harus dibayarkan mencapai lebih dari 1.000 poundsterling, di luar larangan mengemudi selama setengah tahun.

Yoro tidak hadir langsung di ruang sidang. Kuasa hukumnya, Lisa Nevitt, menjelaskan bahwa kliennya saat itu sedang terburu-buru mengantar seorang temannya menuju stasiun kereta api.

Kasus ini menjadi sorotan karena Yoro merupakan salah satu rekrutan mahal Manchester United. Ia didatangkan pada 2024 dengan nilai transfer mencapai 52 juta poundsterling (sekitar 68 juta dolar AS), setelah klub berjuluk Setan Merah itu memenangkan persaingan untuk mendapatkan tanda tangannya.

Sebelum memilih berkarier di Old Trafford, bek tengah tersebut juga sempat dikaitkan dengan raksasa Spanyol, Real Madrid. Namun pada akhirnya, ia memutuskan bergabung dengan Manchester United untuk melanjutkan kariernya di Liga Inggris.

Load More