Bri / News
Senin, 01 Januari 2024 | 14:32 WIB
Ilustrasi Agen BRILink. Pinang Dana Talangan telah diakses oleh lebih dari 24.000 Agen BRILink di seluruh Indonesia. [Dok Istimewa]

Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan Agen BRILink untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan perbankan, termasuk untuk bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

PBB merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayar oleh setiap pemilik tanah dan bangunan di Indonesia.

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya adalah melalui Agen BRILink yang dihadirkan oleh BRI.

BRILink merupakan agen BRI yang tersebar di seluruh Indonesia. Agen BRILink biasanya adalah toko kelontong, warung, atau koperasi.

BRI melalui Agen BRILink memberikan berbagai layanan perbankan, termasuk pembayaran PBB. Layanan yang memudahkan masyarakat.

Untuk membayar PBB lewat BRILink, Anda hanya perlu membawa Kartu ATM dan NPWP. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datangi agen BRILink terdekat.
  2. Tunjukkan Kartu ATM dan NPWP kepada agen.
  3. Mintalah kepada agen untuk membayar PBB.
  4. Agen akan memasukkan data Anda ke dalam sistem BRILink.
  5. Agen akan mencetak bukti pembayaran.

Pembayaran PBB lewat Agen BRILink merupakan solusi yang tepat bagi Anda yang ingin membayar PBB dengan mudah, praktis, dan terjangkau.

Masih butuh bantuan terkait pembayaran PBB melalui Agen BRILink, Anda bisa menghubungi Call Center BRI melalui panggilan telepon.

Yakni melalui layanan Contact BRI 1500017 dan 14017, masyarakat bisa meminta informasi hingga bantuan terkait layanan dan produk BRI.

Baca Juga: 9 Kelebihan BritAma Bisnis, Lengkap dengan Limit Transfernya

Layanan Contact BRI 1500017 dan 14017 selalu beroperasi dalam 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu.

Tak hanya itu, nasabah yang membutuhkan bantuan di hari libur nasional, Call Center BRI selalu siap melayani.

Kapan saja nasabah membutuhkan bantuan terkait layanan dan produk BRI, bisa langsung menghubungi Contact BRI 1500017 dan 14017.

Load More