Bri / News
Senin, 26 Agustus 2024 | 19:49 WIB
Tampilan aplikasi BRImo. [BRI]

Risiko SR021T3 dan SR021T5:

-RISIKO GAGAL BAYAR (Default Risk)

Risiko apabila investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo kupon dan pokok. SR021T3 dan SR021T5 tidak memiliki risiko gagal bayar mengingat berdasarkan Undang-Undang SBSN bahwa negara menjamin pembayaran kupon dan pokok Surat Utang Negara, termasuk SR021T3 dan SR021T5 sampai dengan jatuh tempo, yang dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya.

-RISIKO LIKUIDITAS (Liquidity Risk) 

Risiko apabila investor tidak dapat melikuidasi produk investasi dalam waktu yang cepat pada harga yang wajar. SR021T3 dan SR021T5 tidak memiliki risiko likuiditas dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sehingga investor dapat melakukan penjualan produk SR sebelum dengan jatuh tempo.

-RISIKO TINGKAT BUNGA (Market Risk)

Risiko yang terjadi apabila terjadi perubahan tingkat bunga di pasar, yang menyebabkan potensi kerugian bagi investor. SR021T3 dan SR021T5 tidak memiliki risiko tingkat bunga karena nilai pokok tidak berubah seiring dengan perubahan tingkat bunga di pasar dan tingkat kupon SR021T3 dan SR021T5 bersifat tetap sampai dengan jatuh tempo.

Ketentuan Pemesanan SR021T3 dan SR021T5:

-WNI, individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Mau Cuan dan Seru-seruan di LocalFest? Ini Dia Promo Spesial BRImo!

-NPWP, memiliki NPWP, mengacu pada aturan PP 91 Tahun 2021, tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap akan di kenakan PPh Final sebesar 10% dari total kupon yang di dapat.

-KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Kementrian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More