Suara.com - Ingin dapat rumah dengan mudah, murah, dan cepat? Kamu bisa ikuti program KPR Take Over BRI.
Program KPR Take Over BRI adalah program pengalihan KPR dari debitur lama ke debitur baru. Selain itu dapat pula digunakan untuk melakukan proses pindah bank lama ke BRI jika kamu sudah punya program cicilan KPR tetapi di bank lain.
Program ini berlaku tanggal 1 Oktober - 31 Desember 2024. Seperti yang kita ketahui KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah program popular yang dirilis berbagai bank di Indonesia. Program ini dirasa cocok oleh pegawai yang menginginkan rumah sendiri tetapi dengan system cicilan karena tak bisa beli rumah secara tunai.
KPR BRI sendiri menawarkan program ini kepada nasabahnya. Bulan ini, BRI menawarkan program Take Over. Dengan program ini nasabah apat memindahkan KPR yang sudah berjalan dari bank lain ke BRI. Jika sudah dipindahkan suku bunga yang berlaku adalah suku bunga yang diberlakukan di BRI.
Berikut suku bunga yang diberlakukan melalui program KPR Take Over BRI.
1. 2,29 persen fixed 1 tahun, minimum tenor 5 tahun lalu counter rate
2. 3,69 persen fixed 2 tahun, minimum tenor 5 tahun lalu counter rate
3. 3,69 persen fixed 3 tahun, minimum tenor 12 tahun lalu counter rate
4. 4,29 persen fixed 3 tahun, minimum tenor 10 tahun lalu counter rate
5. 5,29 persen fixed 5 tahun, minimum tenor 12 tahun lalu counter rate
6. 6,29 persen fixed 5 tahun, minimum tenor 7 tahun lalu counter rate
Selain hal tersebut di atas, penting untuk diperhatikan maksimum Tenor Kredit adalah 25 Tahun untuk Fix Income dan 20 Tahun untuk Non Fix Income. Selain itu, nasabah akan dikenai biaya-biaya tertentu, uang muka mulai 0 persen atau sesuai ketentuan LTV BI dan BRI. Kemudian biaya provisi 0,5 persen plafon kredit dan juga biaya administrasi minimal Rp500.000 atau 0,1 persen dari plafon kredit.
Kamu bisa mendaftar untu mengikuti program KPR Take Over BRI melalui website homespot.id. Setelah masuk ke web tersebut kamu bisa melakukan simulasi KPR untuk melihat cicilan KPR yang sesuai dengan pilihanmu.
Dengan memasuki website simulasi Take Over BRI, kamu bisa membandingkan erlebih ahulu perbedaan angsuran bulanan dari bank lama ke bank BRI. Gunakan kalkulator simulasi untuk mendapatkan gambaran terperinci berapa total pinjaman yang bisa dihemat.
Syarat umum ikuti program KPR Take Over BRI
Perlu diperhatikan juga bahwa agar bisa mengikuti program KPR Take Over BRI, kamu harus memenuhi syarat mengikuti program tersebut. Berikut syarat umum mengikuti program KPR Take Over BRI.
Baca Juga: Persib Dihantui Badai Cedera Jelang Lawan Persebaya, Bojan Hodak Bisa Apa?
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berdomisili di Indonesia
3. Usia minimal 21 tahun, maksimal 55 tahun untuk pegawai dan 60 tahun untuk professional dan wiraswasta.
4. Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
5. Bila kamu seorang pegawai, masa kerja minimal sudah 1 tahun.
6. Bila kamu seorang professional atau wiraswasta, masa usaha minimal sudah berjalan 2 tahun.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Bidik Generasi Muda, BRImo FSTVL 2024 Padukan Kecanggihan Teknologi dan Hiburan
-
Manjakan Pengguna BRImo, BRI Kembali Gelar BRImo FSTVL 2024
-
BRI Liga 1: Bali United Siapkan Laga Uji Coba, Bidik Peringkat Lebih Tinggi
-
Stadion GBLA Belum Siap, Persib vs Persebaya Main di Mana?
-
Persib Dihantui Badai Cedera Jelang Lawan Persebaya, Bojan Hodak Bisa Apa?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan
-
Target Indonesia Bebas Sampah 2027, Prabowo Perintahkan ASN dan BUMN Kerja Bakti Tiap Hari
-
Ulasan Novel Testimony of N: Ketika Kebohongan Menjadi Bentuk Perlindungan
-
Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027
-
Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo: Kita Harus Jadi Satu Tim yang Mendukung!
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah
-
Jatim Media Summit 2026: Ancaman Siber Mengintai Media dan Kreator, Keamanan Digital Jadi Keharusan
-
Mentan Luruskan Klaim Presiden Prabowo soal Penggilingan Padi Untung Rp2 Triliun per Bulan