Bri / News
Kamis, 12 Desember 2024 | 16:33 WIB
Ilustrasi KPR. (pexels.com/Kindel Media)

1. Buka situs web atau aplikasi BRI info lelang (infolelang.bri.co.id)

2. Daftarkan diri di situs lelang.go.di dan membayar biaya lelang (tim Bank BRI akan memberikan bantuan kepada calon pembeli)

3. Daftarkan diri untuk mengajukan KPR Solusi dari BRI (pengajuan KPR Solusi dari Bank BRI sudah harus diputus maksimal H-2 dari tanggal pelaksanaan lelang)

4. Jika kamu menang proses lelang, kamu akan diminta membayar harga lelang yang sudah disepakati

5. Di rentang waktu ini pula akan dilakukan akad pengajuan KPR Solusi

6. Rumah lelang akan dibayarkan oleh BRI sesuai kesepakatan akad KPR Solusi ke KPKNL

7. Selesai, kamu sudah bisa menempati rumah yang diinginkan

Bagaimana? Apakah Anda tertarik? Tentu saja untuk mewujudkan rumah idaman, tak melulu harus dengan membeli rumah baru. Rumah bekas hasil lelang pun bisa dipertimbangkan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Transformasi Digital Sukses, AI BRI Sabrina Raih Penghargaan Inovasi Anti Fraud

Load More