Syarat dan ketentuan mengakses KPR adalah sebagai berikut.
1. Suku Bunga Khusus
Untuk pembelian properti baru (primary) dari Developer Tier 1 PKS BRI dengan suku bunga yang berlaku sebagai berikut:
FIXED & FLOATING
- 2,50% fixed 3 tahun lalu counter rate, minimum tenor 15 tahun
- 2,75% fixed 1 tahun lalu counter rate, minimum tenor 3 tahun
- 3,75% fixed 3 tahun lalu counter rate, minimum tenor 10 tahun
- 6,75% fixed 3 tahun lalu counter rate, minimum tenor 5 tahun
- 3,75% fixed 5 tahun lalu counter rate, minimum tenor 15 tahun
Baca Juga: Paul Munster Persembahkan Kemenangan Besar Persebaya untuk Almarhum Bejo Sugiantoro
- 4,75% fixed 5 tahun lalu counter rate, minimum tenor 12 tahun
- 5,75% fixed 5 tahun lalu counter rate, minimum tenor 10 tahun
Suku Bunga KPR Berjenjang
Jangka Waktu 10 Tahun
- Tahun ke 1 s.d 3: 3,70% per tahun
- Tahun ke 4 s.d 6: 7,70% per tahun
- Tahun ke 7 s.d 10: 10,00% per tahun
Jangka Waktu 15 Tahun
- Tahun ke 1 s.d 3 : 3,65% per tahun
- Tahun ke 4 s.d 6: 7,65% per tahun
- Tahun ke 7 s.d 10: 9,65% per tahun
- Tahun ke 11 s.d 15: 10.25% per tahun
2. Maksimum Tenor Kredit: 25 Tahun untuk Fix Income dan 20 Tahun (untuk Non Fix Income).
3. Syarat Umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga NegaraAsing (WNA).
2. Pemberian KPR BRI kepada WNA hanya ditujukan bagi WNA fixed income dengan ketentuan sertifikat obyek KPR BRI harus atas nama suami/istri yang berstatus WNI dan jatuh tempo fasilitas KPPBRI maksimal 1 tahun sebelum kontrak kerja WNA tersebut berakhir dan keduanya memiliki perjanjian pra nikah (prenuptial agreemenf).
3. Minimal 21 tahun atau sudah menikah.
4. Tidak memiliki tunggakan kredit di Bank manapun yang dibuktikan dengan hasil BI checking.
5. Debitur harus membuka rekening Tabungan BRI dan memberikan Surat Kuasa bermaterai untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan yang ada di BRI sebagai pembayaran kreditnya.
6. Tambahan dokumen berupa surat pernyataan yang paling kurang memuat keterangan mengenai fasilitas KPP yang sedang diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan baik di Bank BRI maupun di Bank lain.
4. Kelengkapan Dokumen :
1. Formulir Permohonan(diisi dan ditandatangani)
2. Foto copy KTP yang masih berlaku (suami + istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA
3. Foto copy Kartu Keluarga
4. Foto copy Buku Tabungan BRI/ rekening koran calon debitur minimal 3 (tiga) bulan terakhir (terhitung pada saat pengajuan)
5. Foto copy NPWP
6. Foto copy Akta pisah harta (jika ada)
7. Foto copy Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai.
8. Price List dari Developer sesuai yang tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPP primary/baru) atau surat penawaran dari calon penjual yang dapat diyakini kebenarannya.
5. Syarat Khusus
1. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income)
2. Untuk karyawan/pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun di perusahaan
3. Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari: Instansi Pemerintah (PNS); PegawaiBUMNdan BUMD; Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk; dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.
4. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Slip gaji/Surat Keterangan Gaji;
- Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat RekomendasiPerusahaan;
- Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).
5. Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Foto copy Surat Iijin Praktek
- Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi
- Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.
6. Debitur Wiraswasta/Pengusaha :
- Telah berpengalaman rnenjalankan usaha (di bidang usaha yang sama) minimal selama 2 tahun.
- Foto copy ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, dll);
- Foto copy Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya yang terakhir;
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Menang di Kandang Borneo FC, Persis Solo Keluar Zona Degradasi
-
Jalani Debut Pertama, Kiper Muda Persib Harus Kebobolan 3 Gol Beruntun
-
Kolaborasi Kedubes Inggris dan BRI Researh Institute, Berdayakan UMKM Lewat Digitalisasi
-
BRI Fokus Kelola Risiko Jangka Panjang, Bidik Stabilitas Bisnis
-
Paul Munster Persembahkan Kemenangan Besar Persebaya untuk Almarhum Bejo Sugiantoro
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera
-
Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti
-
Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135
-
Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya
-
Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun
-
Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo
-
Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo
-
Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare
-
Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya