Bri / News
Kamis, 15 Mei 2025 | 16:11 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM. (Dok : BRI)

1. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak

2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan

3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit

4. Persyaratan administrasi: Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha

5. Maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per debitur

6. Jenis Pinjaman adalah Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun dan Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun

7. Suku bunga 6% efektif per tahun

8. Bebas biaya administrasi dan provisi

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Bayar Angsuran KUR BRI Tidak Perlu Datang ke Kantor Cabang, Bisa Dari Rumah!

Load More