Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:33 WIB
BRI [Suara.com/BRI]
BACA 10 DETIK
  • Bank Indonesia dan BRI menerapkan perluasan aturan pemotongan tarif MDR QRIS secara efektif mulai 1 Oktober 2026.
  • Usaha Mikro mendapatkan pembebasan tarif nol persen untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 dan tarif 0,3 persen untuk nominal lebih.
  • Usaha Kecil, Menengah, besar, sektor pendidikan, SPBU, serta donasi sosial menikmati tarif nol persen untuk transaksi di bawah Rp100.000.

Suara.com - Fondasi dari perekonomian digital sebuah negara bersandar kuat pada kemudahan, transparansi, serta minimnya friksi beban pada setiap perpindahan aset moneter. Berlandaskan spirit percepatan digitalisasi sistem pembayaran nasional, otoritas moneter tertinggi, Bank Indonesia (BI), kembali menerbitkan penegasan regulasi krusial yang berdampak langsung pada kelangsungan hidup para merchant di Indonesia.

Selaras dengan ketetapan tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengumumkan penerapan perluasan rasio pemotongan Merchant Discount Rate (MDR) atas instrumen QRIS yang mulai berlaku secara efektif sejak 1 Oktober 2026 dan dijamin durasi peraturannya hingga 5 Oktober 2027 mendatang.

Restrukturisasi beban tarif MDR QRIS ini bukanlah semata sebuah penyesuaian angka, melainkan wujud insentif kebijakan makroekonomi demi memangkas ongkos operasional harian para pelaku ekonomi.

Bagi klasifikasi Usaha Mikro (UMI) yang sebelumnya menanggung beban pada batas nilai transaksi tertentu, kini kebijakan pembebasan tarif (0%) diperluas penerapannya pada seluruh transaksi bernilai hingga Rp500.000.

Untuk transaksi individu yang menembus ambang batas nominal setengah juta rupiah tersebut, rasio yang dikenakan ditetapkan pada angka yang sangat kompetitif, yakni di titik 0,3%. Penurunan tajam ini memastikan margin keuntungan warung kecil tetap utuh meski konsumen membayar secara non-tunai.

Efek berantai (multiplier effect) dari kebijakan ini juga menyentuh kerangka bisnis yang berskala lebih masif. Untuk kategori Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), hingga tingkat korporasi atau Usaha Besar (UBE), BI dan BRI menyepakati penghapusan tarif MDR menjadi 0% untuk segala transaksi di bawah limit Rp100.000. Di atas angka tersebut, barulah merchant diwajibkan menyetorkan MDR reguler sebesar 0,7%. Dinamika tarif ini diyakini akan meredam kekhawatiran minimarket atau swalayan besar saat melayani pembeli eceran yang kerap menuntut kecepatan bayar memakai dompet digital.

Intervensi restrukturisasi juga merambah ke sektor layanan hajat hidup orang banyak. Kategori pendidikan—mulai dari SPP hingga iuran perguruan tinggi—dan pengisian bahan bakar di stasiun SPBU, masing-masing diberikan relaksasi MDR 0% untuk nilai struk tak melebihi Rp100.000 (untuk transaksi lebih besar tetap di rasio 0,6% untuk pendidikan dan 0,4% untuk SPBU).

Di puncak piramida kebijakan, entitas non-komersial seperti penyalur donasi sosial nir-laba, institusi Badan Layanan Umum (BLU), maupun transaksi Government to People (G2P) akan secara mutlak dinolkan (0%) berapapun besaran angkanya.

Kebijakan komprehensif ini meneguhkan sikap asertif BRI dalam mengamankan mandat regulator demi menciptakan pasar digital yang inklusif, efisien, dan ramah terhadap iklim usaha.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com