/
Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ketika umumkan tersangka tewasnya Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id,- Kasus menghebohkan tewasnya Brigadir J, menjadi trending topik tanah air saat ini. Bahkan di kalangan masyarakat sempat menjadi perbicangan terkait sikap Institusi Kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Sebelumnya, publik sempat menilai ada unsur tebang pilih dalam tewasnya Brigadir J yang diketahui menyeret sejumlah petinggi Polri. Akan tetapi penilaian tersebut akhirnya terbantahkan dengan apa yang sudah dilakukan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. 

Hal tersebut disampaikan KH Zamzani Amin yang merupakan ketua MUI sekaligus tokoh Ulama Di Kabupaten Cirebon, dan KH Adib Roffiudin Izza , pengasuh Pondok pesantren Buntet.

Awalnya publik sempat ragu atas penanganan kasus yang dinilai penuh dengan unsur kepentingan. Namun pasca pengumuman tersangka langsung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, masyarakat lega. Instruksi langsung dibawah Kapolri dengan membentuk Tim khusus, kasus pembunuhan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri akhirnya bisa terungkap. 

"Awal sih agak ragu, namun Kapolri bisa mematahkan keraguan di masyarakat, dengan membuat kasus tersebut menjadi terang benderang," ungkap KH Zamzani Amin saat dikonfirmasi.

Atas sikap Kapolri tersebut, masyarakat semakin yakin dan percaya jika penanganan kasus yang melibatkan petinggi Polri itu dilakukan secara transparan dan profesional. Masyarakat pun percaya dan yakin Polri tidak tebang pilih dalam penegakan kasus tersebut, karena Kapolri bisa membuktikan dengan dicopotnya sejumlah petinggi Polri yang dianggap telah menyalahgunakan jabatannya. 

"Sejumlah nama Jendral dan perwira menengah sudah dicopot jabatannya. Jelas itu yang mengembalikan kepercayaan masyarakat, bahwa semua sama di mata hukum," kata Zamzani.

Apresiasi yang tinggi juga disampaikan oleh pengasuh Ponpes Buntet. Ia mengaku salut dengan kinerja kepolisian yang perlahan menuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J.

"Saya mengucapkan rasa syukur khususnya Bangsa dan Masyarakat Indonesia bahwa saat ini teka-teki yang diperdebatkan dan di perbincangkan dapat di ungkap dengan adanya penetapan tersangka Ferdy Sambo dan semua yang terlibat dalam kasus tersebut setelah melalui proses penyidikan," ujar KH. Adib Rofiuddin Izza.

Ia mengatakan, langkah Kapolri menunjukkan bahwa Polri sebagai institusi Bhayangkara Negara di bidang penegakkan hukum memang harus menempatkan hukum di atas kepentingan perseorangan atau kelompok.

Baca Juga: Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pemuda di Lebak Banten Diringkus Polisi

"Langkah Kapolri ini akan semakin membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Kita semua tentu harus mendukung dan mengapresiasinya," katanya.

Adib juga meminta kepada pihak-pihak lain untuk tidak melakukan penggiringan opini publik keluar dari kasus ini. Pihaknya mengajak masyarakat mendukung dan percaya terhadap proses hukum yng sedang dijalankan saat ini.

"Sebagai warga negara, tentu kita harus bersama-sama mendukung ya. Jangan menggiring publik ke hal yang menyesatkan," kata dia.

Diketahui, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka Ferdy diputuskan usai tim khusus Polri melakukan gelar perkara.

Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana. Bahkan, mantan Kadiv Propam tersebut disebut menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tutur Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Dikatakan Agus, saat ini sudah empat tersangka yang ditetapkan Polri terkait pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan KM.

Load More