SuaraCianjur.Id,- Buntut dari kasus penembakan Brigadir J, penyidik dari Inspektorat Khusus menempatkan 16 perwira Polri di tempat khusus atas dugaan pelanggaran etik kepolisian, tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya, Kamis (11/8) sebanyak 12 orang.
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," kata Dedi, Sabtu (13/8/2022)/
Dedi menjelaskan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat (12/8) malam kemarin, ditetapkan empat orang perwira menengah di Polda Metro Jaya menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.
"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," ujarnya.
Jadi sudah 16 orang perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus, karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir Yosua.
Adapun 16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
"Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost," ucap Dedi.
Pada hari Jumat (12/8) kemarin, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan dua laporan polisi, soal TKP di Duren Tiga yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Berikut Daftar Juara Piala AFF U-16, Timnas Indonesia Raih Gelar Keduanya
Dua laporan polisi itu adalah laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dan laporan kekerasan atau ancaman pembunuhan yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Kedua laporan ini, melaporkan Brigadir J sebagai terlapor.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstraction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga dihentikan laporannya.
Dalam peristiwa ini timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Masuk Kerja Lagi Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Melawan 'Magical' Biar Nggak Malas Gerak
-
Bank Sumsel Babel Ingatkan Bahaya Modus Penipuan Pasca Lebaran, Ini yang Harus Diwaspadai
-
Prancis vs Brasil: Panggung Pembuktian Kylian Mbappe Sebelum Piala Dunia 2026
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Hindari Macet Tol Cipali Malam Ini, Pemudik Disarankan Keluar di Cirebon dan Lewat Pantura
-
Keluhan Pemudik Asal Bogor, Terjebak Macet Horor di Tol Cipali Malam Ini
-
'Mau Abang Culik?', Bocoran Chat Oknum Kader HMI yang Dikaitkan dengan Dugaan Pelecehan
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Abdul Wahid Disidang, Publik Singgung Dinamika Politik Senggol SF Hariyanto
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak