/
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:59 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) bicara soal rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo. (Suara.com/M Yasir) (Foto Ilustrasi)

SuaraCianjur.Id,- Buntut dari kasus penembakan Brigadir J, penyidik dari Inspektorat Khusus menempatkan 16 perwira Polri di tempat khusus atas dugaan pelanggaran etik kepolisian, tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya, Kamis (11/8) sebanyak 12 orang.

"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," kata Dedi, Sabtu (13/8/2022)/

Dedi menjelaskan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat (12/8) malam kemarin, ditetapkan empat orang perwira menengah di Polda Metro Jaya menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.

"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," ujarnya.

Jadi sudah 16 orang perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus, karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir Yosua.

Adapun 16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

"Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost," ucap Dedi.

Pada hari Jumat (12/8) kemarin, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan dua laporan polisi, soal TKP di Duren Tiga yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Berikut Daftar Juara Piala AFF U-16, Timnas Indonesia Raih Gelar Keduanya

Dua laporan polisi itu adalah laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dan laporan kekerasan atau ancaman pembunuhan yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Kedua laporan ini, melaporkan Brigadir J sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstraction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga dihentikan laporannya.

Dalam peristiwa ini timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. [Antara]

Load More