SuaraCianjur.id- Istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy menyusul menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka setelah hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh timsu bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Pengumuman itu dipimpin Komjen Agung Budi Maryoto.
Sementara itu Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengungkapkan sekelibat alasan kenapa Putri Candrawathi menjadi tersangka.
"Ibu PC mengetahui dan ada di lokasi saat kejadian," terang Andi Rian, di Mabes Polri Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," jelas Andi.
Hasil pemeriksaan Putri Candrawathi telah diungkap oleh Irwasum Polri, Agung Budi Maryoto sebelumnya.
Agung menerangkan keberadaan Putri Candrawathi yang menjadi kunci penetapan kasus tersangka. Termasuk soal keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Brigadir J
"Demikian ibu PC ditetapkan sebagai tersangka," jelas Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Berantas Bisnis Perjudian: yang Tidak Sanggup Angkat Tangan
Kepolisian memeriksa Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.
Seperti yang diketahui, kalau Ferdy Sambo adalah aktor utama dibalik pembunuhan Brigadir J. Ferdy juga yang merekayasa skenario terhadap kematian Brigadir J, seolah-olah menjadi baku tembak.
Sumber:Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Dua Alumni MasterChef Indonesia Menyusuri Cerita di Balik Kuliner Daerah
-
Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet
-
Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor
-
Upacara di Istana Negara Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Pakaian HUT RI ke-81 2026
-
Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa
-
Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa
-
Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas
-
Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026
-
5 Rekomendasi Sunscreen Travel Size di Bawah 50 ml, Ringkas Dibawa ke Mana Saja
-
Prabowo Janji Tak Boleh Ada Rakyat Indonesia Kelaparan, Petani Harus Disejahterakan