SuaraCianjur.id- Istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy menyusul menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka setelah hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh timsu bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Pengumuman itu dipimpin Komjen Agung Budi Maryoto.
Sementara itu Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengungkapkan sekelibat alasan kenapa Putri Candrawathi menjadi tersangka.
"Ibu PC mengetahui dan ada di lokasi saat kejadian," terang Andi Rian, di Mabes Polri Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," jelas Andi.
Hasil pemeriksaan Putri Candrawathi telah diungkap oleh Irwasum Polri, Agung Budi Maryoto sebelumnya.
Agung menerangkan keberadaan Putri Candrawathi yang menjadi kunci penetapan kasus tersangka. Termasuk soal keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Brigadir J
"Demikian ibu PC ditetapkan sebagai tersangka," jelas Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Berantas Bisnis Perjudian: yang Tidak Sanggup Angkat Tangan
Kepolisian memeriksa Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.
Seperti yang diketahui, kalau Ferdy Sambo adalah aktor utama dibalik pembunuhan Brigadir J. Ferdy juga yang merekayasa skenario terhadap kematian Brigadir J, seolah-olah menjadi baku tembak.
Sumber:Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Penampakan Jari Patah Kiper Argentina Emiliano Martnez Jelang Lawan Tanjung Verde
-
Borneo FC All Out! Dari Winger Brasil hingga Gelandang Argentina Dirumorkan Merapat
-
Harapan Bos Persija Jakarta Usai Victor Dethan Merapat ke Macan Kemayoran
-
Reaksi Geram Publik Korsel Usai Timnas Voli Indonesia Cetak Sejarah di AVC Cup 2026
-
Perjalanan Timnas Voli Indonesia Juara AVC Cup 2026: Pembalasan Sempurna Boy Arnez Cs
-
Puncak HJB ke-544: Sentul City Sukses Fasilitasi Turnamen Minisoccer Antar Jurnalis se-Bogor Raya
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Alwi Hasbi Silalahi: Pemko Medan Harus Total Beri Jaminan Keamanan di Rakernas Apeksi
-
Bawa-bawa Logo Koperasi di Pesan Kesehatan, Strategi Komunikasi Pemasaran Aqua Menuai Kritik
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026