SuaraCianjur.id- Istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy menyusul menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka setelah hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh timsu bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Pengumuman itu dipimpin Komjen Agung Budi Maryoto.
Sementara itu Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengungkapkan sekelibat alasan kenapa Putri Candrawathi menjadi tersangka.
"Ibu PC mengetahui dan ada di lokasi saat kejadian," terang Andi Rian, di Mabes Polri Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," jelas Andi.
Hasil pemeriksaan Putri Candrawathi telah diungkap oleh Irwasum Polri, Agung Budi Maryoto sebelumnya.
Agung menerangkan keberadaan Putri Candrawathi yang menjadi kunci penetapan kasus tersangka. Termasuk soal keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Brigadir J
"Demikian ibu PC ditetapkan sebagai tersangka," jelas Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Berantas Bisnis Perjudian: yang Tidak Sanggup Angkat Tangan
Kepolisian memeriksa Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.
Seperti yang diketahui, kalau Ferdy Sambo adalah aktor utama dibalik pembunuhan Brigadir J. Ferdy juga yang merekayasa skenario terhadap kematian Brigadir J, seolah-olah menjadi baku tembak.
Sumber:Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bapak-Bapak Wajib Tahu! 7 Daftar Sepeda Budget Pelajar Kualitas Juara untuk Olahraga Pagi
-
5 Sepatu Lari Lokal yang Paling Sering Muncul di FYP TikTok Mei 2026, Nomor 3 Paling Viral
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo
-
ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang
-
6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
-
Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable
-
Sneakers Running Retro: 5 Brand Lokal yang Bangkitkan Gaya 90-an di Tahun 2026
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
-
Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib