/
Rabu, 02 November 2022 | 13:37 WIB
Dua orang diduga membuntuti kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Foto: Dok. Suara.com - Arga)

SuaraCianjur.id – Dua orang diduga membuntuti kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengakuan itu disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak, saat menjadi saksi kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kamaruddin mengatakan, dua orang tersebut membuntutinya sejak beberapa hari lalu. Dirinya tidak menyampaikan mengenal keduanya atau tidak. 

Ia sangat meyakini dua orang tersebut, memang membuntutinya. Karena beberapa kali Kamaruddin mendapati orang yang membuntutinya, saat pergi kemana saja.

“Saya sering dibuntuti, dibuntuti pergi kemana dan sebagainya,” kata Kamaruddin kemarin.

Adapun pernyataan dua orang yang membuntuti tersebut, disampaikan Kamaruddin, saat ia ditanya dalam seidang kemarin, soal hambatan menguak kasus Brigadir j.

Dugaan dibuntuti dua orang itu pun, lanjut Kamaruddin dipertegas oleh salah seorang kliennya. Dimana saat itu Kamaruddin tengah makan Bersama kliennya tersebut. 

Saat itu klien Kamaruddin dan dirinya melihat ada dua orang yang membuntutinya. Dugaan tersebut diperkuat saat Kamaruddin melihat dua orang tersebut memfoto Kamaruddin dengan kliennya. 

Dua orang yang buntuti Kamaruddin itu, malahan dianggap kliennya tersebut pengawal Kamaruddin.

"Bahkan beberapa hari lalu saya bertemu klien di rumah makan Sederhana, tahu-tahu ada orang yang membuntuti dua orang bawa sepeda motor, kemana saya pergi pergi difoto dibuntuti bahkan seketika saya pergi dari situ klien saya mengingatkan apakah bapak pakai pengawal ada loh yang membuntuti bapak setelah pergi," tambah Kamaruddin Simanjuntak.(*)

Baca Juga: Awww! Dewi Perssik Dibikin Senang Sama Bule Ganteng Dikasih Banyak Hadiah, Sampai Bilang Emang Gak Capek

Sumber : SuaraBandung.id

Artikel ini telah tayang di SuaraBandung.id, dengan judul: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Hambatan Menguak Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J: Saya Sering Dibuntuti!

Load More