SuaraCianjur.id - Nikita Mirzani merasa tertekan berada di rumah sakit Bhayangkara Banten. Bukan dibolekan pulang karena membaik, namun Nikita Mirzani merasa dirinya tertekan saat menjalani perawatan.
Tekanan yang dialami Nikita Mirzani membuatnya memilih untuk kembali ke Rutan Serang. Nikita Mirzani mengaku tidak nyaman selama dalam perawatan.
Salah satu contoh yang membuat Nikita Mirzani tidak nyaman saat dalam perawatan di rumah sakit, Nikita Mirzani merasa kesulitan untuk berkegiatan saat berada dirawat.
“Bahkan, dia bahasanya, 'Kok saya minta sendok aja susah. Ini apaan?,” ujar Nikita Mirzani yang disampaikan kuasa hukumnya, Fahmi Bachim.
Menurut Fahmi, Nikita Mirzani saat berada dalam rumah sakit Bhyangkara Banten merasa lebih dari dalam penjara, yang Nikita Mirzani rasakan.
“Dia balik karena merasa semakin terpenjara kalo dia ada di rumah sakit karena tidur pun ada yang di samping dia juga,” ungkap Fahmi, soal kondisi Nikita Mirzani, kliennya.
Apa yang dialami oleh Nikita Mirzani, Fahmi pun meminta Nikita Mirzani untuk berbohong. Nikita Mirzani diminta agar menyatakan dirinya sudah dalam kondisi yang lebih baik.
Terpisah, Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, mengatakan Nikita MIrzani memprotes apa yang dilakukan pihak Kejaksaan, terhadapnya. Nikita Mirzani menyebut dia diperlakukan lebih dari apa yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J
“Dia protes atas perlakuan pihak kejaksaan yang begitu banyak sekali orangnya (yang menjaga). 'Emang saya melakukan kejahatan apa? Kok saya diperlakukan mungkin lebih-lebih dari kasusnya Pak Sambo,” kata Fitri, sahabat Nikita Mirzani.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani kini berstatus sebagai tahanan. Nikta Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Serang.
Kasusnya sendiri berawal saat Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra, atas kasus pecemaran nama baik.
Sebelum ditahan oleh pihak Kejaksaan, Nikita Mirzani sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun oleh piha kepolisian, penahanan Nikita Mirzani ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan.
Pada 25 Oktober 2022, akhir bulan kemarin, Nikita MIrzai pun ditahan Kejaksaan atas tindak lanjut proses hukum dari kepolisian yang sudah menetapkannya Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani harus mendekam dibalik jeruji besi, jika saat persidangan nanti, ia terbukti dengan apa yang disangkakan kepadanya. (*)
Sumber : Suara.com
Artikel ini telah tayang di Suara.com, dengan judul : Gara-Gara Sendok, Nikita Mirzani Minta Dipulangkan ke Rutan dari RS Bhayangkara Banten
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Akurasi Persebaya Surabaya Buruk Meski Menang, Bernardo Tavares Soroti 20 Tembakan Tanpa Hasil
-
Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar
-
Horor di Tol Kaligawe: 6 Debt Collector Brutal Ditangkap Usai Coba Rampas Mobil Berisi 5 Wanita!
-
Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa
-
Jadwal Imsak dan Subuh Surabaya Hari Ini 26 Februari 2026, Cek Panduan Resmi Kemenag
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Soal Dana Hibah Keraton Solo, Kubu PB XIV Purboyo Siap Diaudit BPK
-
Terseret Polemik LPDP, Alyssa Soebandono Bantah Pernah Terima Dana Negara
-
Dari Mangkrak Jadi Berkilau: Kisah Bangkitnya Hotel Mutiara Malioboro, Harapan Baru di Yogyakarta