Suara Denpasar - Dito Mahendra adalah sosok yang melaporka Nikita Mirzani hingga kini dia ditahan oleh pihak Kejaksaan Serang. Dalam sejumlah pemberitaan, kuasa hukum Dito mengaku kliennya mengalami kerugian materiil maupun immateriil.
Dalam hukum pidana, kerugian materiil adalah kerugian-kerugian yang dari awal dapat dinilai dengan uang, sedangkan tuntutan ganti kerugian immateriil adalah kerugian-kerugian yang dari awal itu tidak dapat dinilai dengan uang. Pertanyaan, secara materiil, berapa kerugian Dito Mahendra?
Dalam laporan terpercaya yang diterima denpasar.suara.com, kerugian secara materiil terhadap Dito Mahendra ternyata seharga motor bekas. Yakni senilai Rp. 17.500.000 ribu.
Nilai uang tersebut ternyata merupakan harga sepatu yang hendak mau dijual oleh Dito Mahendra terhadap saksi berinisial ML. Bagaimana ceritanya?
Pada tanggal 8 Mei 2022, disebuah cafe yang berada di Plaza Senayan Jakarta, Saksi ML yang merupakan rekan bisnis dari Dito Mahendra bertemu. ML yang saat itu bersama dengan saksi HY sedang mencari sepatu.
Kemudian Dito Mahendra menawarkan sepatu miliknya senilai Rp. 17.500.000 ribu. Saksi ML pun tertarik dan kemudian membayar uang muka senilai Rp. 5 juta. Kesepakatan pun terjalin antar keduanya.
Selanjutnya, pada 18 Mei 2022, Saksi ML pun sebagai pengikut akun Nikita Mirzani, yakni @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar Dito Mahendra yang telah diedit dan diunggah oleh terdakwa Nikita Mirzani dalam Instastory di akunnya tersebut.
Atas hal itu, saksi ML pun menghubungi saksi HY agar membatalkan pembelian sepatu milik Dito Mahendra dan meminta untuk pengembalian DP dari sepatu tersebut.
Hal tersebut digunakan sebagai sebuah kerugian materiil terhadap Dito Mahendra sehingga Nikita Mirzani kini harus menjalani masa-masa sulit karena menjadi tahanan pihak kejaksaan hingga nanti akan di adili di meja hijau.
Baca Juga: Terjawab! Kerugian Dito Mahendra di Kasus Nikita Mirzani Ternyata Karena Gagal Jual Sepatu
Sementara itu, Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy sebelumnya mengatakan untuk kerugian secara immateriil Dito Mahendra atas perbuatan Nikita Mirzani yakni terkait martabat dan reputasi.
"Menyangkut harkat, martabat, dan reputasi. Nama baik seseorang itu sangat mahal dan tidak bisa diuangkan," kata Yafet beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, atas kasusnya dengan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana. (*)
Berita Terkait
-
Terjawab! Kerugian Dito Mahendra di Kasus Nikita Mirzani Ternyata Karena Gagal Jual Sepatu
-
Demi Kesehatan Nikita Mirzani yang Tak Biasa Makan Makanan Penjara, Ferdinand, Kuasa Hukumnya Sampai Lakukan Ini
-
Jatuh Sakit, Nikita Mirzani Tidak Biasa Makan Makanan yang Disediakan Penjara, Pengacara Akhirnya Minta Keleluasaan Ini
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Cerita Wayne Rooney: Lagi Kesal dengan Sir Alex Eh Lihat Kelakuan Anomali Diego Maradona
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Derby Pemain Keturunan Indonesia di 16 Besar Europa League, Calvin Verdonk On Fire
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak