SuaraCianjur.id- Akibat diduga telah melakukan tindak pidana penistaan Agama komedian dan Youtube Budi Dalton alias Budi Setiawan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Pelaporan dilakukan oleh Wasekjen Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin.
“Benar,” kata Novel dikutip dari WartaEkonomi.co.id, Jumat (18/11/2022).
Menurut Novel dugaan penistaan Agam yang menyeret nama Budi Dalton terjadi dalam sebuah video Youtube bernama ‘NGOBAT. Acara itu turut dihadiri oleh Komedian Sle dan Mang Saswi.
Novel patut menduga kalau Budi Dalton telah menghina terhadap nama Rasulullah.
"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah dalam akun youtube miliknya (Budi Dalton Channel) acara ‘NGOBAT’,”terang Novel.
Dalam acara turut hadir Sule dan Mang Saswi. Keduanya dikatakan turut tertawa dengan candaan yang dikeluarkan oleh Budi Dalton, terkait kalimat MIRAS.
Rekaman tersebut terekam di beberapa media sosial lainnya. Novel menilai hal itu sudah emmbuat kegaduhan.
“Di mana acara tersebut di ikuti oleh Komedian Sule dan Mang Saswi yang ikut tertawa, menimpali dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad tersebut. Rekaman tersebut tersebar di beberapa akun YouTube dan medsos lain, menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” jelas Novel.
Dalam agama Islam Miras atau minuman kerasa sesuatu yang diharamlan dan sangat dilarang.
"Akan tetapi saudara Budi Dalton seolah-olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum, minuman keras (Miras),” ujar Novel.
Novel meminta kepada pihak berwenang untuk bisa memberikan tindakan terhadap dugaan penistaan Agama yang diniliai Novel telah membuat gaduh itu.
Dirinya juga meminta agar bisa memberikan tindakan kepada Sule dan Mang Saswi jika terbukti turut terlibat dalam dugaan tersebut.
"Kami meminta Kepolisian untuk menindak tegas Budi Dalton, dan mengembangkan perkara ini apabila didapatkan bukti adanya dugaan keterlibatan Sule dan Saswi dalam perkara ini,” ungkap Ustad Novel Bamukmin.
Dalam hal ini diduga kalau Budi Dalton sudah melakukan Penodaan Agama melalui informasi Eletronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (*)
Sumber:Wartaekonomi.co.id
Berita Terkait
-
Budi Dalton Diadukan Novel Bamukmin Kasus Penistaan Agama, Uu Dorong Ridwan Kamil di Pilpres 2024
-
Nathalie Holscher Disangka Bikin Trik Marketing Bawa Pacar ke Ultah Sule, Sampai Digunjing Publik Soal Ini
-
Rizky Febian Punya Pengalaman Malu saat Nyanyi di Panggung PRJ, Alami Hal Menjijikan di Dalam Celana
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI
-
Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Kecelakaan Maut Innova Anggota DPR di Tol Paspro Diduga Akibat Microsleep
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi