SuaraCianjur.id – Nikita Mirzani kembali mengikuti sidang lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan olehnya kepada Dito Mahendra.
Sidang yang bertempat di Pengadilan Negeri Serang tersebut digelar pada Senin (21/11/2022). Nikita Mirzani nampak santai saat mengikuti persidangan.
Dikenal sebagai selebritis yang hidup ditengah kemewahan, membuat Nikita Mirzani sangat memerhatikan penampilan dirinya sebelum mengikuti jalannya persidangan.
Tampil dengan pakaian modis dengan mengenakan blazer berwarna krem, dipadukan dengan bawahan yang berwarna senada.
Nikita Mirzani melengkapi dengan mengenakan bando diatas kepalanya sebagai penghias dari penampilannya.
Dalam sidang lanjutan tersebut, nampak sahabat karib Nikita Mirzani yaitu Dinar Candy ikut serta melihat jalannya persidangan sembari memberikan dukungan moral kepada Nikmir.
"Semangat," ucap Dinar Candy singkat di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022)..
Nikita Mirzani pun mengangkat jempol tangannya sebagai bentuk informasi bahwa dirinya dalam kondisi baik dan siap mengikuti jalannya persidangan.
Bahkan artis 36 tahun itu pun tidak nampak gugup atau tegang saat mengukuti persidangan
"Nggak (deg-degan) dong," ujar Nikita Mirzani.
Agenda sidang Dalam lanjutan tersebut, yaitu pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa yang masih berlangsung hingga saat ini.
Nikita Mirzani dihadapan majelis hakim membacakan poin keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pertama.
Sebagai informasi tambahan, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 dengan dugaan terkait pencemaran nama baik.
Setidaknya Nikita Mirzani dikenakan tiga jenis dakwaan, yang diantaranya:
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Ternyata Ini Alasan Gubernur Sulsel Tiadakan 'Open House' Lebaran 2026
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) BRI untuk Miliki Motor Impian
-
Dari Rumah Penuh Konflik ke Puncak Kesuksesan: Transformasi Jennifer Lawrence di Film Joy
-
Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
-
Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan