SuaraCianjur.id - Seiring peralihan siaran tv analog ke digital, Pemerintah membagikan set top box (STB) secara gratis.
Pembagian set top box gratis ini diharapkan akan membantu masyarakat karena jika membeli harganya cukup mahal kisaran Rp200.000 - Rp350.000 per unit.
Daripada membeli segera dapatkan set top box gratis ini dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Silakan akses link resmi Kominfo di cekbantuanstb.kominfo.go.id untuk cek daftar penerima set top box gratis.
Daftar Syarat Penerima STB Gratis dari Kominfo
A. Tempat tinggal di wilayah yang terdampak penghentian tv analog atau ASO.
B. Termasuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM).
C. Memiliki tv analog minimal satu dalam satu keluarga.
D. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI) memiliki KTP dan KK.
E. KK dan KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Cara Cek Nama Penerima STB Gratis
Berikut cara cek status dan daftar penerima set top box gratis melalui link ini cekbantuanstb.kominfo.go.id.
Silakan klik link kominfo tersebutr dan isilah kolom yang tersedia.
1. Kolom NIK KTP, isi dengan benar.
2. Salin atau ketik ulang kode huruf unik.
3. Klik tombol "Pencarian".
Tunggu hingga data Anda muncul sebagai penerima set top box gratis.(*)
Sumber: Kemensos
Tonton video menarik lainnya: Ruben Onsu Sederhana Makan Lesehan Bareng Kru TV, Aksinya Malah Dikritik: Gak Mendidik
Berita Terkait
-
Cek Bansos PKH Siswa Sekolah Cair Lagi Desember 2022 dan Login Link Ini untuk Dapat BLT Rp1,1 Juta dari Kemensos
-
Cek Bansos BPNT Desember 2022, Berikut Syarat, Jumlah Dana dan Daftar Penerima BLT di Link Ini
-
Cek Bansos PKH Balita dan Ibu Hamil Cair Desember 2022, Akses Link Ini Dapatkan BLT Rp750.000
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?