SuaraCianjur.id - Terdakwa kasus inventasi aplikasi Quotex, Doni Salmanan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, dengan empat tahun penjara.
Selain pidana penjara, Doni Salmanan juga harus membayar denda sebesar satu miliar rupiah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat tahun penjara dan denda satu miliar rupiah,” ungkap majelis hakim, saat membacakan nota putusan, Kamis (15/12/2022).
Menurut hakim, Doni dianggap sah dan terbukti bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.
"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," ujarnya.
Soal dakwaan dan tuntutan JPU terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hal tersebut tidak diamini oleh hakim.
Dalam putusannya Doni sebut hakim melanggar melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hakim berpendapat tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Doni Salmanan dengan 13 tahun penjara. (*)
Baca Juga: Realme 10s Meluncur Besok 16 Desember, Menopang Baterai 5.000 mAh
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK, Begini Respon Resmi DPP PDIP
-
Selain Bupati Sukoharjo, KPK Bawa 9 Orang ke Jakarta Usai OTT
-
Blitar Menggelegar! Bom Seberat 100 Kg Diledakkan, Warga Kira Gunung Kelud Meletus
-
Sakelar Lampu Terasa Panas Saat Disentuh? Ini Tanda yang Harus Diwaspadai
-
Emas Anjlok, Dolar Perkasa! Investor Disarankan Pantau Rasio Emas Sebelum Ambil Keputusan
-
Sindir Penjahat Timbun Emas dan Harta di Sentul, LSAK: Mereka Adalah Qorun Versi Upgrade!
-
Diperiksa Mapolresta Solo Diduga Kasus Pemerasan, Bupati Sukoharjo Dibawa KPK ke Jakarta
-
Benteng Spanyol atau Ledakan Belgia, Adu Taktik Perebutan Tiket Semifinal
-
Sudah Seperti Adik Sendiri, Surya Paloh Kenang Rachmat Gobel Sebagai Industrialis Pekerja Keras
-
Pintu Dirantai, Sunyi Senyap Ruko di Cipete Usai Digeledah Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kakap