/
Kamis, 15 Desember 2022 | 12:21 WIB
Sidang putusan kasus inventasi aplikasi Quotex, dengan terdakwa Doni Salaman

SuaraCianjur.id - Terdakwa kasus inventasi aplikasi Quotex, Doni Salmanan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, dengan empat tahun penjara.

Selain pidana penjara, Doni Salmanan juga harus membayar denda sebesar satu miliar rupiah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat tahun penjara dan denda satu miliar rupiah,” ungkap majelis hakim, saat membacakan nota putusan, Kamis (15/12/2022).

Menurut hakim, Doni dianggap sah dan terbukti bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar. 

"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," ujarnya. 

Soal dakwaan dan tuntutan JPU terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hal tersebut tidak diamini oleh hakim. 

Dalam putusannya Doni sebut hakim melanggar melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Hakim berpendapat  tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Doni Salmanan dengan 13 tahun penjara. (*)

Baca Juga: Realme 10s Meluncur Besok 16 Desember, Menopang Baterai 5.000 mAh

Load More