/
Rabu, 01 Februari 2023 | 16:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Suara.com - M Yasir)

SuaraCianjur.id- Buntut dari perkara kecelakaan hingga menyebabkan mahasiswi Universitas Suryakencana, Cianjur. Jawa Barat bernama Selvi Amalia Nuraeni membuat Kompol D dimutasi.

Polda Metro Jaya memutuskan kalau Kompol D alias Dwi Yuniar Mukti Setiawan dimutasi atas kejadian tersebut.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tertanggal 31 januari 2023, ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya, Kombes Langgeng Purnomo.

Kompol D dimutasi dari jabatan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ke Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

"Mutasi ini dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karir masing-masing personel," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).

Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, Polda Metro Jaya sudah memberikan pertimbangan dalam mutasi terhadap Kompol D. Selain ada reward mutasi juga dilakukan berdasarkan hukuman.

"Keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment," kata dia.

Selain itu soal pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D, saat ini masih dilakukan proses oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Program Bapak Kapolda jelas komitmenya bagaimana membangun suatu pembinaan karir, ada rewards pasti ada punishment," kata dia.

Baca Juga: Sempat Bantah Dirinya Tabrak Mahasiswa Cianjur, Supir Audi Hitam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Seperti diinformasikan sebelumnya, Kompol D dan Nur yang merupakan salah satu penumpang di mobil Audi A6 dalam insiden kecelakaan di Cianjur, memiliki hubungan istimewa. Keduanya menjalani hubungan itu sejak bulan April tahun lalu.

Kompol D telah dinyatakan melanggar kode etik dan ditahan selama 21 hari di tempat khusus.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," terang Trunoyudo Selasa (31/1) kemarin.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan kalau Nur adalah sosok istri siri Kompol D.

"Jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya," ucap Ramadhan. (*)

Sumber: Suara.com 

Load More