SuaraCianjur.id - Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, telah dijatuhivonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringan bagi Putri, hakim menyatakan bahwa Putri telah melakukan tindakan yang merugikan dan melanggar hukum. Hakim juga menyatakan bahwa Putri harus memikul tanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," kata Hakim Ketua, Wahyu.
Dalam pertimbangan putusan, Wahyu menyatakan bahwa perbuatan Putri telah mencoreng nama istri Bhayangkari dan bahwa Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan.
"Perbuatan terdakwa dinilai telah berdampak besar dan menimbulkan kerugian berbagai pihak, baik materil maupun moril. Bahkan memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian," lanjut Wahyu.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memberikan vonis Putri Chandrawati dengan hukum 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," tegasnya.
Vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan jaksa,
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.
Sebelumnya, suaminya Ferdy Sambo, telah divonis hukuman mati. Hal ini karena Sambo terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa Brigadir J.
Baca Juga: Dianugerahi Gelar Doktor HC, Kardinal Miguel ngel Ayuso Kagumi Pancasila
Dengan vonis yang diberikan kepada Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati, kini nasib putrinya, Trisha Eungelica memunculkan rasa simpati masyarakat. Bahkan sebelum sidang vonis dimulai, Trisha mengunggah potret yang diduga adalah kedua orang tuanya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang sedang berpelukan erat. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Signal 2 Diisukan Gagal Tayang Tahun Ini di tvN, Pachinko Jadi Pengganti?
-
Prediksi El Nino 2026 Bikin Suhu Panas Ekstrem, Lindungi Kulitmu dengan 5 Skincare Andalan Ini!
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika
-
Fakta Baru Data Gaikindo Tentang MPV Mewah: Toyota Alphard Tumbang, Denza D9 Menang
-
Syekh Ahmad Al Misry Resmi Dipolisikan soal Dugaan Pelecehan Sesama Jenis, Korban Diancam Fisik
-
Naturalisasi Disetop Sementara, Erick Thohir Pilih Timnas Indonesia Tampil Apa Adanya
-
Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon
-
Pascal Struik Jadi Rebutan 3 Klub Premier League, Makin Susah Dibujuk Bela Timnas Indonesia?
-
Diselingkuhi Suami Dua Kali, Yulia Baltschun: Lebih Sakit Dibanding Kehilangan Anak
-
Bahlil Usai Kunjungan ke Rusia, Harga BBM Dipastikan Tak Naik Sampai Akhir 2026