SUARA CIANJUR – Belakangan ini tengah panas dan ramai di jagat media sosial Twitter perihal artis yang mempromosikan beberapa situs judi online.
Hal itu dirangkum dengan jelas oleh akun twitter @deduktif.id. Di sana tercantum beberapa nama sejumlah artis terkenal di tanah air, yang ikut dalam memberikan endorse terahadap situs judi online tersebut.
Nama-nama besar seperti Denny Cagur, Ari Lasso, Boy William, Gilang Dirga hingga Arief Muhammad, ternyata juga ikut terlibat dalam mempromosikan salah satu situs judi yang bernama Agen 138.
Para artis tersebut mengiklankan situs judi via platform media sosial pribadi dengan menggunakan frasa “Game Online” agar tidak terlihat unsur judi online dalam iklan tersebut.
“Kau gabung saja di game online 138, ini game yang keren dan sudah terlisensi resmi,” ucap Arif Muhammad atau Mak beti yang mengiklankan situs tersebut.
Tak hanya itu, ada juga sejumlah nama besar seperti Young Lex, Dewi Persik, Dianna Lee dan Dinar Candy yang turut mempromosikan situs judi yang berbeda, yakni bernama Indo Genting.
Dalam iklannya, Dewi Persik mengajak khalayak untuk bermain “game online” tersebut dengan diimingi-imingi akan mendapat hadiah senilai 60 juta rupiah dengan bermodalkan RP 2.000 saja.
Lantas, perbuatan influencer-influencer tersebut mengundang murka netizen. Banyak dari netizen yang mengutuk perbuatan mereka.
“Semuanya demi uang, padahal mereka sendiri tidak terlihat miskin, itu sangat gila,” ujar salah satu netizen.
Baca Juga: Bagaimana Sosok Coki Pardede di Mata Tretan? Diulik di Podcast Vindes
“Disgusting (memalukan),” netizen lain menimpali.
Sekedar informasi, pemerintah telah melarang dalam Pasal 20 UU Perlindungan Konsumen yang menjelaskan bahwa pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
Berikutnya dalam Romawi III huruf A angka 2.25 EPI dijelaskan juga mengenai ragam iklan. Yang isinya adalah, melarang mengiklankan segala bentuk perjudian dan pertaruhan, baik secara jelas maupun tersamar.
Adapun bagi yang melanggar pasal tersebut, maka dapat dijerat pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (*/Masnurdiansyah)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Serangan AS-Israel ke Iran: Dentuman Keras di Riyadh, Bagaimana Nasib Cristiano Ronaldo?
-
Yandri Susanto Pasang Target Tinggi, PAN Cilegon Diminta Jadi Pemenang Pileg 2029
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Mayat Tanpa Busana Mengambang di Sungai Blobo Malang, Identitas Korban Masih Misteri
-
Harimau Sumatera Dekati Tim Pagari Agam Saat Pasang Kamera Jebak, Jarak Cuma 5 Meter
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Beredar di Magetan, Pengedarnya Diduga Pria Asal Bojonegoro
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?