Deli - Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite merupakan BBM bersubsidi. Penggunaannya akan diatur agar tepat sasaran. Mulai 1 Juli 2022, tidak semua masyarakat akan mendapatkan pertalite. Pembeliannya akan menggunakan MyPertamina.
Meski hingga saat ini belum disepakati bersama soal konsep mobil mewah yang akan digunakan, namun terdapat tiga konsep yang ramai diperbincangkan. Pertama, mobil mewah dari segi harga pasaran. Ada yang mengatakan bahwa mobil mewah adalah mobil yang dijual di atas harga Rp 250.000.000.
Mobil dengan harga di bawah itu masih dikatakan mobil rakyat. Pasalnya, sekitar 60 persen masyarakat Indonesia memiliki mobil dengan kategori tersebut.
Kedua, mobil mewah berdasarkan pengenaan PPnBM. PPnBM sendiri adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang disebutkan dalam PP Nomor 73/2009. PPnBM dikenakan pada mobil dengan jenis sport car, dan mobil dengan kapasitas mesin 3.000 cc hingga 4.000 cc.
Ketiga, akan dikaji kembali terkait konsep mobil mewah yang akan digunakan. Konsep ketiga ini mempertimbangkan kategori mobil mewah adalah mobil dengan kapasitas mesin diatas 2.000 cc.
Berikut daftar mobil dilarang beli pertalite, dikutip dari Suara.com, Jumat (1/7/2022).
1. Mobil Sport atau Kapasitas Mesin 3.000 cc - 4.000 cc
- Toyota Supra
- BMW Z4
- BMW M2
- Chevrolet Camaro ZL1
- Ford Mustang Shelby GT500
- Mercedes-AMG GT
- Berbagai varian Lamborghini
- Berbagai varian Ferarri
2. Mobil dengan Harga Diatas Rp 250.000.000
Baca Juga: 5 Fakta Pertandingan Tepok Bulu Vindesport, Dimeriahkan Raisa Hingga Harga Tiket Nontonnya
- Semua mobil yang disebutkan di atas
- Mitsubishi Expander
- Daihatsu Terios varian tertinggi
- KIA Sonet
- Suzuki XL7
3. Mobil dengan Kapasitas Mesin Diatas 2.000 cc
- Kijang Innova
- Toyota Fortuner
- Mitsubishi Pajero Sport
- Hyundai Palisade
Keputusan akhir mengenai jenis mobil mewah seperti apa yang akan digunakan terus digodok oleh pemerintah dan dinas terkait, agar aturan ini bisa tepat sasaran. Demikian contoh daftar mobil dilarang pakai pertalite yang bisa disebutkan.
Berita Terkait
-
Pertamina: Sepeda Motor Tak Perlu Beli BBM Pakai Mypertamina, Khusus Roda Empat
-
Aplikasi untuk Beli BBM Subsidi Down, Pertamina: Sabar Ya
-
Pertamina Upayakan Mekanisme Pendaftaran Melalui Website MyPertamina, Ini Maksudnya
-
Beli Gas Elpiji Subsidi Belum Pakai MyPertamina, Ini Penjelasan Pertamina
-
Beli Gas Melon Belum akan Pakai MyPertamina, Pertamina: Masih dalam Pengembangan Sistem
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan
-
Baru Tahu Jakmania Boikot Persija, Shin Tae-yong Kirim Pesan
-
Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN
-
Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat
-
Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi