/
Senin, 04 Juli 2022 | 16:25 WIB
deli.suara.com

Deli.Suara.com - Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba dalam jumlah yang fantastis. Adapun narkoba yang dimusnahkan, yakni 45,8 kg sabu, 15 kg daun ganja kering, 200 butir erimin dan 350 butir ekstasi. 

Pemusnahan digelar di Polrestabes Medan dengan menggunakan mesin incenerator milik BNNP Sumut, Senin (4/7/2022).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama bulan Juni 2022.  Adapun para pelaku yang ditangkap, yaitu RS (22), MEM (44), IJ (58), RAPS (29), JA (27), M (35) MA (53), A (20).

"Penangkapan dari tanggal 1 Juni-30 Juni 2022 di berbagai tempat di Medan," kata Valentino.

Valentino mengatakan, narkoba tidak boleh beredar di tengah masyarakat karena daya rusaknya yang begitu mengerikan.

"Barang-barang ilegal dan tidak boleh beredar di masyarakat karena akan merusak generasi muda," ujar Valentino.

"Jangan pernah takut untuk memberikan rasa aman di masyarakat. Kalau ada pelaku pengedar narkoba yang melawan diberikan tindakan tegas dan terukur. Kita juga tidak segan menembak mati gembong narkoba di Medan," sambung Valentino. 

Dengan pengungkapan ini, kata Valentino, maka ada sekitar 1.500 orang terselamatkan.

"Artinya satu orang mengonsumsi satu gram sabu-sabu. Berarti saat ini sudah menyelamatkan kurang lebih 1.500 orang," jelasnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Sulsel Pertanyakan Status Pengelolaan Rumah Sakit Ainun Habibie Parepare

Para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Subs 60 dari Undnag-undang RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Wali Kota Medan Bobby Nasution yang hadir dalam acara pemusnahan tampak membawa sejumlah barang bukti narkoba dan memasukkannya ke mesin incenerator untuk dimusnahkan.

"Mari kita sama-sama memberantas narkoba," kata Bobby. 

Load More