/
Selasa, 12 Juli 2022 | 10:00 WIB
Istimewa

Deli.Suara.com - Satlantas Polrestabes Medan menggelar pertemuan dengan pimpinan assosiasi skuter Kota Medan di Pos Lantas Lapangan Merdeka Medan.

Pertemuan tersebut dalam rangka memberikan pencerahan kepada para pengguna skuter tentang boleh tidaknya bermain skuter listrik di jalan raya.

"Kami menyampaikan keluhan warga keluhan masyarakat yaitu maraknya penggunaan skuter, otopet dan lain sebagainya di jalan raya seputaran Lapangan Merdeka," kata Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Sony menjelaskan, penggunaan skuter listrik, otopet, dan sejenisnya tidak diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Namun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No.PM 45 Tahun 2020,  menyebutkan bahwa skuter listrik, sepeda listrik, overboard, sepeda roda satu dan otopet, pengoperasionalan daripada kendaraan-kendaraan tertentu ini hanya boleh dioperasionalkan pada kawasan tertentu dan atau pada lajur khusus.

"Jadi bukan seperti di jalan raya, hal ini sangat berbahaya bagi pengguna skuter atau otoped itu sendiri maupun pengguna jalan raya lainnya," ungkap Sonny.

Sony mengaku, setelah pihaknya menyampaikan setelah pertemuan ini kedepannya apabila para pengguna masih tetap melakukan kegiatannya maka akan dilakukan upaya-upaya penegakan hukum bersama dengan instansi terkait.

"Kepada mereka-mereka yang menggunakan otoped ini di jalan raya dapat kami kenakan sanksi dengan menggunakan Pasal 282 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan dari kepolisian untuk itu," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat warga Kota Medan agar jangan salah menggunakan kendaraan seperti skuter listrik, otoped dan lainnya di tengah jalan raya.

Baca Juga: Sri Mulyani Rogoh Kocek Rp 25,4 Triliun Untuk Reformasi Digital Pemerintahan

"Agar kita terhindar dari kecelakaan jangan salah menggunakan jalan raya dan jangan menggunakan skuter otoped dan lain sebagainya yang tidak diatur dalam ketentuan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan," pungkasnya.

Load More