Deli.Suara.com - Satlantas Polrestabes Medan menggelar pertemuan dengan pimpinan assosiasi skuter Kota Medan di Pos Lantas Lapangan Merdeka Medan.
Pertemuan tersebut dalam rangka memberikan pencerahan kepada para pengguna skuter tentang boleh tidaknya bermain skuter listrik di jalan raya.
"Kami menyampaikan keluhan warga keluhan masyarakat yaitu maraknya penggunaan skuter, otopet dan lain sebagainya di jalan raya seputaran Lapangan Merdeka," kata Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Sony menjelaskan, penggunaan skuter listrik, otopet, dan sejenisnya tidak diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.
Namun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No.PM 45 Tahun 2020, menyebutkan bahwa skuter listrik, sepeda listrik, overboard, sepeda roda satu dan otopet, pengoperasionalan daripada kendaraan-kendaraan tertentu ini hanya boleh dioperasionalkan pada kawasan tertentu dan atau pada lajur khusus.
"Jadi bukan seperti di jalan raya, hal ini sangat berbahaya bagi pengguna skuter atau otoped itu sendiri maupun pengguna jalan raya lainnya," ungkap Sonny.
Sony mengaku, setelah pihaknya menyampaikan setelah pertemuan ini kedepannya apabila para pengguna masih tetap melakukan kegiatannya maka akan dilakukan upaya-upaya penegakan hukum bersama dengan instansi terkait.
"Kepada mereka-mereka yang menggunakan otoped ini di jalan raya dapat kami kenakan sanksi dengan menggunakan Pasal 282 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan dari kepolisian untuk itu," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat warga Kota Medan agar jangan salah menggunakan kendaraan seperti skuter listrik, otoped dan lainnya di tengah jalan raya.
Baca Juga: Sri Mulyani Rogoh Kocek Rp 25,4 Triliun Untuk Reformasi Digital Pemerintahan
"Agar kita terhindar dari kecelakaan jangan salah menggunakan jalan raya dan jangan menggunakan skuter otoped dan lain sebagainya yang tidak diatur dalam ketentuan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Larang Masyarakat Gunakan Skuter Listrik di Jalan Raya Medan
-
Skuter Listrik Kembali Marak di Malioboro, Sultan Minta Pengelola Ditangkap
-
The Best 5: Volvo Cars Bangun Pabrik Mobil Listrik, Skuter Lipat Bugatti 9.0, Starlink Layani Truk Besar
-
Praktis Lagi Mewah, Bugatti Luncurkan Skuter Listrik Lipat di Bawah Rp 20 Juta
-
Tak Taat Aturan, Masih Banyak Pengguna Skuter Listrik di Jalan Malioboro
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Oppo Find N6 Segera Rilis: Lipatan Makin Tipis, Kamera 200MP dan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta
-
50 Kode Redeem FF Terbaru 24 Februari 2026, Klaim Gloo Wall Ramadan Gratis
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Sekarang, Pilih Menu Berbuka Sehat!
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
Rafi dan Pahala yang Dicicil
-
Micellar Water Boleh Dipakai 3 Kali Sehari? Ini 7 Rekomendasi Aman Mulai Rp20 Ribuan
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Medan Terbaru, Cek Syarat Agar Proses Cepat
-
Gagal War Tukar Uang Baru di PINTAR BI? Ini Tips dan Panduan Lengkapnya
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026