Indotnesia - Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah melarang penggunaan skuter listrik di sejumlah ruas, salah satunya Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo. Namun praktiknya, aturan tersebut belum sepenuhnya ditaati.
Menurut aturan yang tertuang dalam SE Gubernur No 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo, penggunaan kendaraan listrik tertentu sudah dilarang.
Peraturan tersebut dibuat guna mendukung kenyamanan berlalu lintas terutama bagi pejalan kaki di kawasan tersebut.
“Guna mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki, maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Malioboro, dan Margo Mulyo,” sedikit kutipan dalam SE tersebut.
Jika mengacu pada Permenhub Nomor 45 tahun 2020, kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik ya dimaksud diantaranya, skuter listrik, hoverboard, Sepeda Roda Satu (Unicycle), otoped, dan sepeda listrik.
Namun, nyatanya masih banyak ditemukan pengendara skuter yang berkeliaran di Jalan Malioboro. Hal itu juga tak lepas dari ngeyelnya oknum yang menyewakan skuter listrik dan kesadaran masyarakat yang minim.
Dalam unggahan video Twitter @Jogjaupdate, Rabu (29/6/2022), memperlihatkan beberapa wisatawan mengenakan skuter hingga kendaraan sejenis motor listrik wira-wiri di Jalan Malioboro. Pengendara itu bahkan tak segan melintas melawan arah kendaraan.
Ada juga pengendara motor listrik berboncengan hingga tiga orang, padahal kendaraan terlihat cukup kecil dan tidak berkapasitas untuk tiga orang.
Tak hanya itu, pengendara skuter pun nampak jalan beriringan dan menengah, sehingga mengganggu pengendara lain yang melintas. Selain mengganggu kenyamanan, tentu saja hal tersebut membahayakan keselamatan.
Baca Juga: Sejarah Jalan Malioboro, Berawal dari Jalan Utama Kerajaan hingga Ramai PKL
Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta untuk mendukung sumbu filosofi Jogja, Jalan Malioboro telah ditata untuk jalur pedestrian.
Itu artinya, di Kawasan Malioboro harus lebih mengutamakan kepentingan pejalan kaki. Semoga pemerintah kembali menertibkan penggunaan skuter dan kendaraan dengan penggerak listrik demi kenyamanan dan keselamatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Beda Expired Date dan Period After Opening di Kemasan Kosmetik, Pahami Istilahnya agar Tak Keliru
-
Anti Ribet! 5 Pembersih All-in-One Pria dari Ujung Kepala hingga Kaki
-
Jokowi Respon Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Oleh Polda Metro Jaya, Bakal Hadir di Persidangan
-
Transaksi QRIS di Lampung Tembus Rp1,8 Triliun
-
Ancaman PHK Meningkat, Pendaftaran Program Indonesia Pintar Ikut Melonjak
-
Playdate with Elmo & Friends, Pilihan Liburan Sekolah yang Edukatif dan Menghibur
-
Tak Hanya Kelola Kebun, Emiten TAPG Juga Investasi SDM
-
Kios Puncak Cianjur Digusur, Dedi Mulyadi Guyur Modal Usaha Rp10 Juta per Pedagang
-
Review Cerita Lila: Horor Psikologis yang Lebih Menakutkan dari Sekadar Penampakan
-
Erick Thohir Respons Vietnam Tambah Naturalisasi Jelang Lawan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026