Indotnesia - Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah melarang penggunaan skuter listrik di sejumlah ruas, salah satunya Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo. Namun praktiknya, aturan tersebut belum sepenuhnya ditaati.
Menurut aturan yang tertuang dalam SE Gubernur No 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo, penggunaan kendaraan listrik tertentu sudah dilarang.
Peraturan tersebut dibuat guna mendukung kenyamanan berlalu lintas terutama bagi pejalan kaki di kawasan tersebut.
“Guna mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki, maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Malioboro, dan Margo Mulyo,” sedikit kutipan dalam SE tersebut.
Jika mengacu pada Permenhub Nomor 45 tahun 2020, kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik ya dimaksud diantaranya, skuter listrik, hoverboard, Sepeda Roda Satu (Unicycle), otoped, dan sepeda listrik.
Namun, nyatanya masih banyak ditemukan pengendara skuter yang berkeliaran di Jalan Malioboro. Hal itu juga tak lepas dari ngeyelnya oknum yang menyewakan skuter listrik dan kesadaran masyarakat yang minim.
Dalam unggahan video Twitter @Jogjaupdate, Rabu (29/6/2022), memperlihatkan beberapa wisatawan mengenakan skuter hingga kendaraan sejenis motor listrik wira-wiri di Jalan Malioboro. Pengendara itu bahkan tak segan melintas melawan arah kendaraan.
Ada juga pengendara motor listrik berboncengan hingga tiga orang, padahal kendaraan terlihat cukup kecil dan tidak berkapasitas untuk tiga orang.
Tak hanya itu, pengendara skuter pun nampak jalan beriringan dan menengah, sehingga mengganggu pengendara lain yang melintas. Selain mengganggu kenyamanan, tentu saja hal tersebut membahayakan keselamatan.
Baca Juga: Sejarah Jalan Malioboro, Berawal dari Jalan Utama Kerajaan hingga Ramai PKL
Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta untuk mendukung sumbu filosofi Jogja, Jalan Malioboro telah ditata untuk jalur pedestrian.
Itu artinya, di Kawasan Malioboro harus lebih mengutamakan kepentingan pejalan kaki. Semoga pemerintah kembali menertibkan penggunaan skuter dan kendaraan dengan penggerak listrik demi kenyamanan dan keselamatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar
-
OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online
-
7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu
-
Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik
-
Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau
-
Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat
-
Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara
-
War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG