/
Jum'at, 15 Juli 2022 | 11:46 WIB
dokumen Polres Labuhanbatu Selatan.

Deli.Suara.com - Penangkapan diduga pengedar sabu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara (Sumut) diwarnai keributan.

Pasalnya, pihak keluarga mencoba menghadang polisi saat hendak membawa BH (40). Keluarga berteriak histeris dan meminta polisi tidak membawa pelaku.

"Penangkapan terhadap pelaku dramatis karena pihak keluarga mencoba menghalangi. Pihak keluarga beralasan pelaku menderita sakit selulitis di bagian kaki," Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Jumat (15/7/2022).

Meski begitu, kata Anhar, pihaknya tetap dapat menenangkan situasi dan membawa BH guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Petugas menyita barang bukti 9 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 26 gram dan uang Rp 10.500.000 yang disimpan dalam sebuah kotak," kata Anhar.

Anhar mengatakan, BH mengakui sudah empat kali menerima pasokan sabu sebesat 35 gram setiap pengiriman. 

"Keuntungan yang diperolehnya sekitar Rp 15 juta hingga 20 juta jika habis terjual," ujarnya.

BH merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2019 yang divonis penjara 4,6 Tahun di PN Rantau Prapat dan baru keluar pada tgl 31 Januari 2022.

Dari pengembangan, kata Anhar, terungkap kalau narkoba tersebut diterima dari I (30) warga Kota Medan yang menjadi pemasok sabu untuk diedarkannya.

Baca Juga: Ada Peran Besar Dirtek Garuda Select di Balik Gabungnya Cesc Fabregas ke Como 1907

"BH dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU Narkotika NO 35 Tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara," tukasnya.

Load More