- Polres Bengkayang menangkap pria berinisial PP di Pontianak karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun.
- Tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi di wilayah Bengkayang pada pertengahan Januari 2026 setelah terungkap melalui laporan pihak keluarga.
- Tersangka kini ditahan sejak 2 Mei untuk menjalani proses hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku saat ini.
Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Bengkayang menangkap seorang pria berinisial PP alias Andi (28) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka sempat melarikan diri keluar daerah.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Bengkayang sejak Sabtu (2/5).
“Proses penahanan berjalan aman dan terkendali,” ujarnya.
Polisi mengungkap, tersangka sempat melarikan diri ke Pontianak setelah kasus tersebut mencuat ke publik. Namun, berkat penyelidikan intensif dan koordinasi dengan tim Resmob Polda Kalimantan Barat, keberadaan tersangka berhasil dilacak.
“Setelah dipastikan lokasinya, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Pontianak,” katanya.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara penyidik Polres Bengkayang dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar. Setelah diamankan, tersangka langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana terjadi pada pertengahan Januari 2026 di wilayah Bengkayang.
“Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui kejadian melalui komunikasi dengan korban keesokan harinya. Keluarga kemudian mengumpulkan sejumlah bukti sebelum melaporkan kasus tersebut ke polisi, setelah kondisi psikologis korban dinilai siap.
Baca Juga: Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal lain terkait tindak pidana kekerasan seksual.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri
-
Perjuangan dan Realita Kesejahteraan Guru Honorer di Indonesia
-
Hardiknas, Masa Depan Guru, dan Pertarungan Melawan 'Mesin Pintar'
-
Bukan Fiksi, Viral Ibu Guru Menikah dengan Bekas Muridnya Sendiri
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat