/
Sabtu, 23 Juli 2022 | 18:35 WIB
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menunjukkan barang bukti. (Istimewa)

Deli.Suara.com - Selama sepekan terakhir, Polres Tanjung Balai menangkap sembilan orang diduga pengedar narkoba.

"Ada 9 orang pelaku terdiri dari 6 orang pria dan tiga orang wanita. Mereka ditangkap di lokasi berbeda," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Sabtu (23/7/2022). 

Kesembilan orang yang ditangkap berinisial H alias Kardo (35), TRF alias Reza (30), EPG alias Egel (20), MH alias Zali (24), IM alias Iwan Tuntung (44) dan RS alias Rendi (20).

Kemudian tiga wanita berinisial ASP alias Ani (25), E alias Cemai (33) dan RM alias Rebon (42).

Dari para pelaku disita barang bukti total 496 gram sabu-sabu, 489 butir pil ekstasi, uang tunai serta handphone.

"Ini merupakan bukti nyata kinerja Polres Tanjungbalai akan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungbalai," ujarnya.

Ahmad menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu melakukan pemberantasan narkoba.

"Baik itu masyarakat maupun personel Polres Tanjung Balai sendiri kok kedapatan bermain dengan narkoba akan Kami tindak," pungkasnya.

Baca Juga: Diduga Ada Maladministrasi Terkait Penentuan Penjabat Kepala Daerah

Load More