/
Rabu, 03 Agustus 2022 | 09:45 WIB
Ilustrasi tilang mobil. (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Deli.Suara.com - Polda Sumut mencatat 276 pelanggaran tertangkap kamera di hari pertama pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis ponsel.

"Sejak hari pertama diberlakukan ETLE Mobile, tercatat 276 pelanggaran yang tertangkap kamera," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (3/8/2022).

Hadi menyampaikan, pelanggaran yang tertangkap kamera diantaranya 268 tidak menggunakan helm dan 8 melanggar rambu dan marka jalan seperti garis di lampu merah.

Hadi menjelaskan, sejak bulan Juli sudah disosialisasikan kepada masyarakat terkait ETLE Mobile. 

Mekanisme penindakannya, kata Hadi, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat Polres atau Polda

"Kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang," ujarnya.

Hadi mengatakan, pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE Mobile ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata.

"Pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata seperti  seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis," tukasnya.

Baca Juga: Dewi Perssik Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana oleh Angga Wijaya: Aku Bukan Orang yang Nggak Ngerti Kontrak

Load More