Deli.Suara.com - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak menutup kemungkinan membuka peluang mengusut keterlibatan korporasi yaitu PT Midi Utama Indonesia (PT MIU) atau Alfamidi dalam kasus suap izin usaha pembangunan retail di Kota Ambon yang berujung rasuah.
Saat ini, KPK sudah menetapkan eks Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menjadi tersangka.
“Kami tentu juga akan analisis soal hal tersebut,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (9/8/2022).
Meski begitu, Ali mengatakan pihaknya masih fokus untuk terus melengkapi barang bukti suap yang dinikmati oleh Richard Louhennapessy.
“Kami masih fokus pada pemenuhan kelengkapan alat bukti suapnya lebih dahulu dengan tersangka Richard Louhenapessy dan kawan-kawan dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan, KPK tengah mendalami adanya dugaan pemberian uang dari PT MIU melalui tersangka Amri untuk memuluskan izin usaha pembangunan retail di Kota Ambon.
Amri yang merupakan karyawan Alfamidi cabang Kota Ambon sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Namun, hingga kini memang belum dilakukan penahanan.
Selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.
Dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan.
Baca Juga: Warga Kota Parepare Panik Lihat Perempuan Dalam Toilet Berlumuran Darah
Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK tengah menelisik dugaan aliran sejumlah uang yang diminta oleh tersangka Richard dari sejumlah proyek di SKPD Kota Ambon.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
KPK Panggil Petinggi Summarecon Agung dan 2 Orang Lain Terkait Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta
-
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Korporasi Alfamidi di Kasus Suap Eks Walkot Ambon Richard Louhenapessy
-
Telusuri Kasus Dugaan Suap Perizinan eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Temukan Bukti Aliran Uang di Plaza Summarecon Bekasi
-
Kejar Buronan Ricky Ham Pagawak, KPK Terus Koordinasi dengan NCB Interpol Indonesia
-
Usut Dugaan Duit Setoran ke Eks Walkot Richard Louhenapessy, KPK Periksa Ketua DPRD hingga Kepala BPKAD Kota Ambon
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Manchester City Terancam Dikurangi 60 Poin Buntut 115 Dakwaan Finansial Premier League
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Niat Cari Nafkah Berujung Pidana, Al Amin Minta Keadilan: Saya Hanya Korban Jalan Berlubang
-
Catat Tanggalnya! CGM Bogor 1-3 Maret 2026: Perayaan Unik Harmoni in Diversity
-
Legenda Chelsea Terseret Sengketa Properti, Dilarang Gunakan Teras Rumah Rp60 Miliar
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak