Deli.Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J.
"Pelaku menembak korban Brigadir J atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).
Kapolri menuturkan, ada upaya penghalangan dan rekayasa dalam kasus ini yang dilakukan atas perintah oknum Polri.
Mulai dari perusakan CCTV yang menjadi alat bukti utama hingga upaya rekayasa skenario penembakan Brigadir J.
Listyo mengatakan, tidak ada aksi tembak menembak dalam kasus kematian Brigadir J. Namun, yang adalah perintah atasan, yaitu Ferdy Sambo.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka merupakan hasil dari tim khusus (Timsus) yang melakukan penyelidikan tanpa henti sehingga kasus ini terungkap.
Selain itu, penetapan ini juga diperoleh dari pengakuan Bharada E yang menuliskan sendiri kronologis yang sebenarnya terjadi di hari kematian Brigadir J.
Sebelumnya, tim khusus (Timsus) telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Bharada E dan Brigadir RR. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Ferdy Sambo Beri Perintah Bharada E Tembak Brigadir J
Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin Senin (7/8/2022).
Sebelumnya Boerhanuddin juga memastikan tak ada baku tembak dalam pristiwa ini. Pernyataan itu bertolak belakang dengan kronologi awal yang sempat disampaikan pihak kepolisian.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Baku Tembak, Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Bridagir J
-
Pastikan Tidak Ada Baku Tembak, Kapolri: Ferdy Sambo yang Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
-
Irjen Pol Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati
-
Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Rekayasa Kasus Kematian Ajudannya, Irjen Ferdy Sambo Pakai Senpi Brigadir J buat Tembak Dinding
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Menaker Sambangi PT Bukit Asam, Tegaskan Pentingnya SDM Unggul dan Keselamatan Kerja
-
Semen Baturaja Buka Suara soal Penetapan Tersangka oleh Kejati Sumsel, Tegaskan Komitmen GCG
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Kansas City Diserbu 650 Ribu Fans Piala Dunia 2026, Pemkot Gratiskan Alat Transportasi Publik
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Pemprov Sumbar Bongkar Bangunan Langgar RTRW di Batang Anai, Eksekusi Mulai 16 Februari
-
7 Fakta Mengejutkan Penangkapan Dua Oknum TNI di Babel, Diduga Terlibat Pengiriman Timah
-
Kronologi Penerima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Tewas Usai Tabrakan di Pacitan
-
BWF Ubah Format Indonesia Open Jadi 11 Hari, PBSI: Kesempatan Emas untuk Pebulu Tangkis
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak